Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi internal dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 10 Januari 2022.
“Kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa paten dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST dan RD.
Dalam rapat koordinasi internal ini dibahas tentang implementasi Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang masuk ke dalam Bab V Persetujuan atau Penolakan Permohonan.
Ayat 1 dan 2 Pasal 62 menjelaskan tentang surat pemberitahuan DJKI kepada pemohon yang pada tahapan pemeriksaan substantif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tentang pelaksanaan pemeriksaan substantif paten.
Selanjutnya, dalam ayat 3 sampai dengan ayat 5 dijelaskan tentang jangka waktu pemohon dalam merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJKI dan ayat 6 sampai dengan 8 dijelaskan tentang tata cara perpanjangan jangka waktu permohonan.
Sementara itu, ayat 9 dan 10 menjelaskan tentang keputusan dari respon pemohon atas surat pemberitahuan tersebut.
“Melalui Pasal 62 ini, kami selaku pemeriksa juga memikirkan bagaimana membantu masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten. Jangan sampai nantinya peraturan yang berlaku menjadi hambatan bagi para pemohon,” ucap Pemeriksa Paten Utama DJKI, Mohammad Zainudin.
Di kesempatan yang sama, Sonya Pau Adu selaku Sub Koordinator Administrasi Permohonan menyampaikan bahwa penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, khususnya permohonan dalam negeri. (SAS/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025