Jember - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memberikan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran KI di Indonesia. Mengingat, masih banyak ditemukan pelanggaran KI yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuannya bahwa KI dilindungi secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.
“Beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama, bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun menjadi tugas kita semua,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat membuka kegiatan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember yang digelar di Java Lotus Hotel Jember, pada Kamis, 10 November 2022.
Pada kesempatan ini, Anom juga meminta kepada pengelola pusat perdagangan membantu memonitor agar di tempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar KI.
“Antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” ucapnya.
Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola, pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkret mencegah peredaran produk palsu.
“Saya harapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran KI ke DJKI,” pungkasnya.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025