Riau — Beras Penyalai asal Pulau Penyalai, Kuala Kampar, kini tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif dalam proses permohonan Indikasi Geografis (IG). Pemeriksaan ini dilakukan pada 28 Oktober hingga 2 November 2024 dengan tujuan meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi beras unik ini di pasar nasional maupun internasional.
Selama pemeriksaan, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang dipimpin oleh dua ahli IG, Riyadil Jinan dan Idris, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Devi Noftrina, S.P. tidak hanya menemukan keunikan pada beras Penyalai yang menggunakan varietas lokal yang berbeda dengan beras-beras dari daerah lain. Namun, tim juga mencatat adanya kendala dalam proses produksi, terutama banyaknya beras yang pecah atau patah.
“Peran penyuluh pertanian dan dinas terkait sangat penting untuk membantu para petani menghasilkan beras dengan kualitas premium sesuai standar nasional (SNI). Kami harap produksi ini dapat ditingkatkan secara bertahap,” jelas Idris, perwakilan Tim Ahli IG DJKI. Ia juga menekankan bahwa dengan dukungan yang tepat, Beras Penyalai Kuala Kampar memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar.
Pada sesi evaluasi lapangan yang dilakukan pada 31 Oktober, Riyadil Jinan menjelaskan dampak signifikan yang dapat dihasilkan dari keberadaan IG ini bagi ekonomi masyarakat lokal. “Indikasi Geografis adalah pengakuan bahwa produk ini memiliki keunikan tersendiri yang tidak bisa ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, pengakuan IG akan menaikkan nilai jual beras Penyalai, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat,” ucap Jinan.
Ia menambahkan bahwa standar tinggi yang diterapkan pada produk ini tidak harus langsung sempurna, tetapi bisa dicapai bertahap asalkan ada komitmen dari petani untuk memenuhi kualitas premium yang diharapkan.
Masyarakat Kuala Kampar menyambut baik pemeriksaan ini dan berharap permohonan IG dapat segera diberikan. Salah satu petani lokal menyampaikan harapannya agar nilai ekonomi beras Penyalai dapat meningkat dengan adanya pengakuan IG. “Kami yakin dengan pengakuan ini, beras Penyalai bisa bersaing dan dikenal lebih luas. Kami siap untuk bekerja sama demi meningkatkan kualitasnya,” ujar salah satu anggota komunitas petani di Kuala Kampar.
DJKI berharap setelah pendaftaran Indikasi Geografis ini disetujui, perjuangan untuk meningkatkan kualitas Beras Penyalai Kuala Kampar tidak berhenti. “Pendaftaran ini adalah langkah awal. Selanjutnya, perlu ada komitmen dari seluruh pihak untuk menjaga kualitas dan memperkenalkan beras Penyalai Kuala Kampar ke pasar yang lebih luas,” tegas Riyadil Jinan.
Ini menjadikan beras tersebut sebagai produk ke-38 yang diperiksa secara substantif oleh DJKI pada tahun 2024. Dengan adanya proses pemeriksaan substantif ini, diharapkan beras Penyalai Kuala Kampar dapat segera mendapatkan pengakuan IG, serta membuka peluang bagi produk lokal tersebut untuk berkompetisi dengan kualitas terbaik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025