DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar

Riau — Beras Penyalai asal Pulau Penyalai, Kuala Kampar, kini tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif dalam proses permohonan Indikasi Geografis (IG). Pemeriksaan ini dilakukan pada 28 Oktober hingga 2 November 2024 dengan tujuan meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi beras unik ini di pasar nasional maupun internasional.

Selama pemeriksaan, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang dipimpin oleh dua ahli IG, Riyadil Jinan dan Idris, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Devi Noftrina, S.P. tidak hanya menemukan keunikan pada beras Penyalai yang menggunakan varietas lokal yang berbeda dengan beras-beras dari daerah lain. Namun, tim juga mencatat adanya kendala dalam proses produksi, terutama banyaknya beras yang pecah atau patah.

“Peran penyuluh pertanian dan dinas terkait sangat penting untuk membantu para petani menghasilkan beras dengan kualitas premium sesuai standar nasional (SNI). Kami harap produksi ini dapat ditingkatkan secara bertahap,” jelas Idris, perwakilan Tim Ahli IG DJKI. Ia juga menekankan bahwa dengan dukungan yang tepat, Beras Penyalai Kuala Kampar memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar.

Pada sesi evaluasi lapangan yang dilakukan pada 31 Oktober, Riyadil Jinan menjelaskan dampak signifikan yang dapat dihasilkan dari keberadaan IG ini bagi ekonomi masyarakat lokal. “Indikasi Geografis adalah pengakuan bahwa produk ini memiliki keunikan tersendiri yang tidak bisa ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, pengakuan IG akan menaikkan nilai jual beras Penyalai, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat,” ucap Jinan. 

Ia menambahkan bahwa standar tinggi yang diterapkan pada produk ini tidak harus langsung sempurna, tetapi bisa dicapai bertahap asalkan ada komitmen dari petani untuk memenuhi kualitas premium yang diharapkan.

Masyarakat Kuala Kampar menyambut baik pemeriksaan ini dan berharap permohonan IG dapat segera diberikan. Salah satu petani lokal menyampaikan harapannya agar nilai ekonomi beras Penyalai dapat meningkat dengan adanya pengakuan IG. “Kami yakin dengan pengakuan ini, beras Penyalai bisa bersaing dan dikenal lebih luas. Kami siap untuk bekerja sama demi meningkatkan kualitasnya,” ujar salah satu anggota komunitas petani di Kuala Kampar.

DJKI berharap setelah pendaftaran Indikasi Geografis ini disetujui, perjuangan untuk meningkatkan kualitas Beras Penyalai Kuala Kampar tidak berhenti. “Pendaftaran ini adalah langkah awal. Selanjutnya, perlu ada komitmen dari seluruh pihak untuk menjaga kualitas dan memperkenalkan beras Penyalai Kuala Kampar ke pasar yang lebih luas,” tegas Riyadil Jinan.

Ini menjadikan beras tersebut sebagai produk ke-38 yang diperiksa secara substantif oleh DJKI pada tahun 2024. Dengan adanya proses pemeriksaan substantif ini, diharapkan beras Penyalai Kuala Kampar dapat segera mendapatkan pengakuan IG, serta membuka peluang bagi produk lokal tersebut untuk berkompetisi dengan kualitas terbaik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya