DJKI Lakukan Evaluasi dan Monitoring Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Madura

Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.

Pada kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, delagasi DJKI yang diwakili Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyambangi Sentra Batik di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, yaitu Sentra Batik Zulfah dan UPT Batik Tanjung Bumi.

Dalam kunjungan ke sentra batik, DJKI menilai bahwa Batik Madura memiliki motif asli yang khas dengan proses produksi masih menggunakan cara tradisional, yaitu dengan teknik “gentongan”.

Teknik gentongan merupakan proses pembuatan Batik dengan merendam kain batik yang telah di beri motif tulis direndam selama 3-12 bulan pada gentong yang telah diberi pewarna alami yang berasal dari kayu dan daun.

Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan teknik ini untuk membuat warna lebih terang, jelas, lebih tahan lama di kain serta kain batik menjadi lebih halus.

Menurut Laina, berdasarkan informasi dari Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan terdapat 114 Motif Batik asli Bangkalan yang memiliki nilai sejarah dan diwariskan secara turun menurun.

“Diantaranya motif ramo, banjar ramo, rongterong, perkaper dan rawan,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Batik Madura ini banyak dipalsukan dan terancam kalah bersaing dalam sisi penjualan.

“Karena di luar daerah Bangkalan banyak ditemui batik cetak yang diproduksi secara digital dengan hasil produksi yang masih serta harga yang jauh lebih murah,” kata Laina.

Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, ke depannya DJKI akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait, serta pemerintah daerah untuk mengurai permasalahan mengenai kelestarian dan komersialisasi produk KIK.

Selain itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan; Dinas Peindustrian dan Badan Perencanaan; Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban; Dinas Kebudayaan Kabupaten Kediri; Dinas Kebudayaan Kabupaten Pamekasan; Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kebudayaan Kota Surabaya.

Pada pertemuan ini dicatatkan 2 KIK dari Kabupaten Tuban yaitu kesenian Kenthung Bate Tuban dan Motif Batik Kembang Waluh.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya