Jakarta - Aplikasi e-Hak Cipta terlahir tidak hanya sebagai bukti nyata kemampuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam merespon sebuah tantangan zaman. Inovasi ini juga menegaskan komitmen DJKI untuk proaktif memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin dinamis.
Rezim lain yang turut bertransformasi secara digital yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui aplikasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dapat menginventarisasi KIK yang tersebar di wilayahnya masing-masing. KIK yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK tersebut bertujuan memberikan pelindungan defensif, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin.
Dalam pengaplikasiannya, suatu program harus dievaluasi berkala untuk memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara konsisten oleh para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif dapat tercapai.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan dalam sambutannya pada gelaran Pembahasan Penyempurnaan Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal, 6 Agustus 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta bahwa pengembangan aplikasi hak cipta dan KI komunal masih terus disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para stakeholder.
“DJKI terus berupaya menyempurnakan aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal dengan mengevaluasi performa aplikasi terkait permasalahan teknis bug and error sesuai masukan dari para penggunanya,” ujar Ignatius.
Selama empat hari kedepan, kegiatan yang bertema “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi e-Hak Cipta” ini akan dilangsungkan melalui Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi permasalahan yang sifatnya teknis terkait Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal. Selanjutnya pada FGD ini akan dirumuskan langkah penyelesaiannya, serta evaluasi terhadap performa penggunaan kedua aplikasi tersebut.
“Kami berharap, Direktorat Teknis terkait dan para Konsultan KI yang juga hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi terkait kendala pada aplikasi yang selama ini dihadapi selaku user. Segala rekomendasi atau saran dapat disampaikan guna perbaikan aplikasi ke depannya,” tutup Ignatius mengakhiri sambutannya.
Sebagai informasi, aplikasi hak cipta hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptaannya kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya itu, melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari kini selesai dalam hitungan menit.
Sementara itu, kehadiran aplikasi KI Komunal diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan inventarisasi KI Komunal melalui Kanwil Kemenkumham yang tersebar di penjuru negeri. (Iwm/Daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025