DJKI Lakukan Evaluasi Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal

Jakarta - Aplikasi e-Hak Cipta terlahir tidak hanya sebagai bukti nyata kemampuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam merespon sebuah tantangan zaman. Inovasi ini juga menegaskan komitmen DJKI untuk proaktif memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin dinamis.

Rezim lain yang turut bertransformasi secara digital yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui aplikasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dapat menginventarisasi KIK yang tersebar di wilayahnya masing-masing. KIK yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK tersebut bertujuan memberikan pelindungan defensif, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin.

Dalam pengaplikasiannya, suatu program harus dievaluasi berkala untuk memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara konsisten oleh para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif dapat tercapai.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan dalam sambutannya pada gelaran Pembahasan Penyempurnaan Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal, 6 Agustus 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta bahwa pengembangan aplikasi hak cipta dan KI komunal masih terus disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para stakeholder.

“DJKI terus berupaya menyempurnakan aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal dengan mengevaluasi performa aplikasi terkait permasalahan teknis bug and error sesuai masukan dari para penggunanya,” ujar Ignatius.

Selama empat hari kedepan, kegiatan yang bertema “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi e-Hak Cipta” ini akan dilangsungkan melalui Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi permasalahan yang sifatnya teknis terkait Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal. Selanjutnya pada FGD ini akan dirumuskan langkah penyelesaiannya, serta evaluasi terhadap performa penggunaan kedua aplikasi tersebut.

“Kami berharap, Direktorat Teknis terkait dan para Konsultan KI yang juga hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi terkait kendala pada aplikasi yang selama ini dihadapi selaku user. Segala rekomendasi atau saran dapat disampaikan guna perbaikan aplikasi ke depannya,” tutup Ignatius mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, aplikasi hak cipta hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptaannya kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya itu, melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari kini selesai dalam hitungan menit.

Sementara itu, kehadiran aplikasi KI Komunal diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan inventarisasi KI Komunal melalui Kanwil Kemenkumham yang tersebar di penjuru negeri. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya