Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, beserta sejumlah Pimpinan Tinggi Madya menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Jepang pada Kamis, 12 Desember 2024. Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama bilateral di bidang hukum, termasuk kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan penghargaan atas hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Jepang sejak 1958. “Saya mengapresiasi hubungan kerja sama yang telah terjalin baik antara Pemerintah Indonesia dan Jepang, khususnya di sektor ekonomi dan bidang hukum,” ujar Supratman.
Pertemuan ini juga menjadi ajang kunjungan kehormatan dan perkenalan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, H.E. Masaki Yasushi. Seiring dengan restrukturisasi organisasi dan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian Hukum, lingkup kerja sama di bidang hukum kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kemenkum. Dalam kesempatan ini, dibahas pula adendum kerja sama sebagai tindak lanjut atas Plan of Action yang telah disepakati di Tokyo pada 2019. Pelaksanaan rencana ini sebelumnya terhambat oleh pandemi Covid-19.
Salah satu agenda utama pertemuan adalah kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI), yang diatur melalui Memorandum of Cooperation (MoC) antara Kemenkum dan Kementerian Kehakiman Jepang. Dalam MoC ini, direncanakan penugasan seorang ahli KI dari Jepang untuk ditempatkan di DJKI. Penugasan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pegawai DJKI sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung inovasi di bidang KI.
“Kami berharap dapat memperpanjang kerja sama yang akan berakhir pada September 2025, sekaligus mempertimbangkan penugasan tenaga ahli tambahan di bidang KI untuk mendukung pengembangan kapasitas SDM dan program-program DJKI,” ungkap H.E. Masaki Yasushi.
Di sisi lain, DJKI dan Japan International Cooperation Agency (JICA) juga menyepakati kelanjutan proyek Patent Examination for Prompt Grant of High-Quality Patent Rights. Proyek ini menggunakan mekanisme Advisor untuk mempercepat proses pemberian paten berkualitas tinggi dengan nilai ekonomi besar, yang akan memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia.
Dalam penutupannya, Menteri Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung investasi Jepang. “Kontribusi Jepang sangat besar dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Kami berkomitmen mendukung keberlanjutan kerja sama ini demi kepentingan bersama,” tutup Supratman. (DMS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.
Kamis, 15 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.
Kamis, 15 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025