Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan Audiensi Pemajuan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Senin 14 Agustus 2023.
Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan yang memiliki keanekaragaman suku, adat, budaya, kuliner juga wisata yang khas.
Oleh karena itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa Banjarmasin memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi untuk dapat dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta.
Adapun Kawasan Karya Cipta merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kawasan karya cipta itu sendiri meliputi keterampilan dan inovasi seperti seni, sastra dan pengetahuan yang dikembangkan pada suatu wilayah karena masyarakatnya mampu mengembangkan daerah tersebut menjadi icon suatu daerah, misalnya di Banjarmasin ini ada wisata yang khas seperti ada Kampung Ketupat, Kampung Sasirangan dan Pasar Terapung," ujar Lastami.
Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengatakan bahwa di Banjarmasin yang berpotensi sebagai kandidat potensial Kawasan Karya Cipta adalah Kampung Ketupat dan Kampung Sasirangan.
"Kampung Ketupat merupakan kawasan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan investor dalam rangka pemanfaatan aset Pemerintah Daerah agar dapat dikelola dengan lebih optimal dan maksimal dalam aspek penataan kawasan pembelajaran dan budaya," ujar Faisol.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengatakan bahwa Kampung Ketupat dikelola secara bergandengan melibatkan masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada disana sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kampung Sasirangan merupakan tempat pembuatan batik khas Banjarmasin yaitu Kain Sasirangan yang dibuat menggunakan cara tradisional yaitu dengan metode sirang, sisit dan jumputan.
Kain Sasirangan sendiri telah memiliki Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari sisi kecakapan teknik, keterampilan, inovasi, konsep serta pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Audiensi DJKI bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat menjadikan Banjarmasin sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan ekonomi setempat juga memperkenalkan budaya dan kerajinan Banjarmasin baik secara domestik maupun mancanegara. (CAN/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025