DJKI Lakukan Audiensi Pemajuan KI dengan Pemerintah Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan Audiensi Pemajuan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Senin 14 Agustus 2023. 

Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan yang memiliki keanekaragaman suku, adat, budaya, kuliner juga wisata yang khas.

Oleh karena itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa Banjarmasin memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi untuk dapat dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta. 

Adapun Kawasan Karya Cipta merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kawasan karya cipta itu sendiri meliputi keterampilan dan inovasi seperti seni, sastra dan pengetahuan yang dikembangkan pada suatu wilayah karena masyarakatnya mampu mengembangkan daerah tersebut menjadi icon suatu daerah, misalnya di Banjarmasin ini ada wisata yang khas seperti ada Kampung Ketupat, Kampung Sasirangan dan Pasar Terapung," ujar Lastami.

Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengatakan bahwa di Banjarmasin yang berpotensi sebagai kandidat potensial Kawasan Karya Cipta adalah Kampung Ketupat dan Kampung Sasirangan. 

"Kampung Ketupat merupakan kawasan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan investor dalam rangka pemanfaatan aset Pemerintah Daerah agar dapat dikelola dengan lebih optimal dan maksimal dalam aspek penataan kawasan pembelajaran dan budaya," ujar Faisol. 

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengatakan bahwa Kampung Ketupat dikelola secara bergandengan melibatkan masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada disana sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kampung Sasirangan merupakan tempat pembuatan batik khas Banjarmasin yaitu Kain Sasirangan yang dibuat menggunakan cara tradisional yaitu dengan metode sirang, sisit dan jumputan.

Kain Sasirangan sendiri telah memiliki Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari sisi kecakapan teknik, keterampilan, inovasi, konsep serta pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya. 

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Audiensi DJKI bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat menjadikan Banjarmasin sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan ekonomi setempat juga memperkenalkan budaya dan kerajinan Banjarmasin baik secara domestik maupun mancanegara. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya