Jakarta – Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penelusuran kekayaan intelektual terdaftar atau tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penguatan tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonan di Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani mengungkapkan, implementasi AI dalam sistem pangkalan data ini akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penelusuran.
"Kami mengembangkan algoritma AI yang dapat memeriksa kemiripan dengan produk KI yang akan didaftarkan seperti merek, paten, atau desain industri secara otomatis. Ini akan mempercepat proses penelusuran dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, proses penelusuran dan pemeriksaan kekayaan intelektual masih dilakukan berdasarkan nama atau pemilik hak, yang sering kali memakan waktu lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya AI, sistem dapat melakukan analisis data dengan lebih cepat dan akurat.
Ika menyampaikan pemohon juga dapat memanfaatkan PDKI untuk memantau status permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan selain memeriksa melalui akun pemohon secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
"Pengguna teknologi ini dapat dengan mudah mencari informasi tentang status permohonan KI mereka melalui sistem berbasis AI yang memberikan hasil yang lebih tepat," tutur Ika.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir di Indonesia mendapatkan pelindungan yang maksimal," tambahnya.
Dengan peningkatan teknologi AI berupa penelusuran menggunakan gambar dalam PDKI, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi perkembangan inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Namun, pengembangan sistem ini tetap membutuhkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di bidang KI.
“AI ini seperti manusia yang harus terus dilatih supaya bisa meningkatkan keakuratan pencarian datanya. Oleh sebab itu, kami membutuhkan peran serta masyarakat juga untuk terus menggunakan sistem PDKI yang kami kembangkan ini supaya hasil dari penelusuran menjadi lebih akurat dan tepat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal baik dari sebelum mengajukan permohonan maupun setelahnya,” pungkas Ika.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025