Kamboja — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Pertemuan ASEAN Intellectual Property Register (ASEAN IP Register) ke-8 yang berlangsung pada 5 hingga 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi negara anggota ASEAN untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun pusat data kekayaan intelektual (KI) regional yang terpercaya dan terintegrasi.
ASEAN IP Register adalah platform pusat data permohonan dan kepemilikan KI yang dikelola oleh kantor kekayaan intelektual di negara anggota ASEAN (AMS). Platform ini dirancang untuk memudahkan para pemangku kepentingan memperoleh data pembanding yang akurat, sekaligus mendukung perusahaan dalam menyusun portofolio KI secara strategis guna meningkatkan daya saing dan ekspansi bisnis ke pasar internasional.
“DJKI memandang pengembangan ASEAN IP Register sebagai pondasi strategis dalam memperkuat sistem pelindungan KI nasional dan regional. Integrasi data antarnegara akan mempercepat proses digitalisasi layanan, meningkatkan efisiensi pemeriksaan permohonan, dan memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik hak,” ujar Rifan Fikri, Kasubdit Pelayanan dan Permohonan Paten DJKI.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO), Japan Patent Office (JPO), Intellectual Property Office of Singapura, Department of Intellectual Property Thailand, Intellectual Property Office of the Philippines, dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual Afrika. Agenda diskusi meliputi pengembangan ASEAN IP Portal, penyusunan manual kualitas data paten, merek, dan desain industri, serta status digitalisasi kantor KI di ASEAN.
Selain itu, dibahas pula peluang kerja sama dengan penyedia data KI komersial seperti Clarivate, Patsnap, Quetsel, dan WIPS yang menunjukkan ketertarikan untuk mengakses data ASEAN IP Register secara terintegrasi.
Delegasi DJKI yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari Kasubdit Pelayanan dan Permohonan Paten, Katimja Kemitraan Regional, dan Analis KI. Keikutsertaan ini menjadi wujud peran aktif Indonesia dalam upaya kolektif menciptakan sistem informasi kekayaan intelektual ASEAN yang berskala global.
DJKI kembali mengingatkan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual melalui pendaftaran resmi. Dengan sistem data yang terintegrasi dan dapat diakses secara lintas negara, pelaku usaha Indonesia akan memiliki daya tawar lebih tinggi dalam memasarkan inovasi dan kreativitasnya di tingkat regional dan internasional.
Melalui kolaborasi seperti ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur digital kekayaan intelektual dan menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari jaringan pelindungan KI global yang adaptif dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025