Kendari - Kekayaan Intelektual (KI) adalah produk kreativitas yang dapat menghasilkan nilai. KI terbagi menjadi dua, yaitu KI Komunal yang dimiliki oleh masyarakat daerah secara bersama-sama dan KI personal yang dimiliki perorangan atau badan hukum.
KI Komunal (KIK) merupakan aset yang berharga bagi suatu daerah. KIK memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluhur Indonesia kaya dan beragam sehingga dapat menjadi aset yang bernilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan pada sesi Sosialisasi Kekayaan Intelektual kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada Senin, 25 September 2023 di Auditorium Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Laina menerangkan bahwa KIK sendiri terdiri dari lima jenis yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal.
“Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan KI, bertugas menginventarisir seluruh data KIK yang ada di Indonesia,” tutur Laina.
Kendati demikian, menurut Laina dalam melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.
Selain memperhatikan pelindungan terhadap keragaman warisan budaya leluhur melalui KIK, pelindungan terhadap KI personal lainnya seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) tidak kalah penting.
Asep Saiful Abdi selaku Analisis Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa berbagai kreativitas dan inovasi dapat dilindungi kekayaan intelektualnya, salah satunya melalui pelindungan hak cipta.
Asep menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Asep.
Kemudian, substansi kedua pada hak cipta yang mengikat adalah berwujud. Asep menjelaskan, dalam hal ini ketika seseorang memiliki sebuah ide dan dituangkan dalam suatu karya, maka karya tersebut harus berbentuk. Ada wujudnya yang bisa dilihat ataupun dirasakan.
“Lalu, apabila karya tersebut memiliki orisinalitas dan berwujud maka otomatis karya tersebut akan memiliki hak eksklusif yang melekat atas karya cipta tersebut,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, Sulawesi Tenggara menjadi Provinsi penutup dari rangkaian kegiatan MIC di seluruh Indonesia. Adapun, MIC saat ini telah terlaksana di 33 provinsi dalam 42 kegiatan, serta telah memberikan manfaat kepada 13.976 orang peserta.
Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 karena DJKI ingin menyentuh lebih banyak daerah yang selama ini belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi.(Ver/Daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025