Kendari - Kekayaan Intelektual (KI) adalah produk kreativitas yang dapat menghasilkan nilai. KI terbagi menjadi dua, yaitu KI Komunal yang dimiliki oleh masyarakat daerah secara bersama-sama dan KI personal yang dimiliki perorangan atau badan hukum.
KI Komunal (KIK) merupakan aset yang berharga bagi suatu daerah. KIK memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluhur Indonesia kaya dan beragam sehingga dapat menjadi aset yang bernilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan pada sesi Sosialisasi Kekayaan Intelektual kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada Senin, 25 September 2023 di Auditorium Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Laina menerangkan bahwa KIK sendiri terdiri dari lima jenis yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal.
“Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan KI, bertugas menginventarisir seluruh data KIK yang ada di Indonesia,” tutur Laina.
Kendati demikian, menurut Laina dalam melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.
Selain memperhatikan pelindungan terhadap keragaman warisan budaya leluhur melalui KIK, pelindungan terhadap KI personal lainnya seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) tidak kalah penting.
Asep Saiful Abdi selaku Analisis Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa berbagai kreativitas dan inovasi dapat dilindungi kekayaan intelektualnya, salah satunya melalui pelindungan hak cipta.
Asep menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Asep.
Kemudian, substansi kedua pada hak cipta yang mengikat adalah berwujud. Asep menjelaskan, dalam hal ini ketika seseorang memiliki sebuah ide dan dituangkan dalam suatu karya, maka karya tersebut harus berbentuk. Ada wujudnya yang bisa dilihat ataupun dirasakan.
“Lalu, apabila karya tersebut memiliki orisinalitas dan berwujud maka otomatis karya tersebut akan memiliki hak eksklusif yang melekat atas karya cipta tersebut,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, Sulawesi Tenggara menjadi Provinsi penutup dari rangkaian kegiatan MIC di seluruh Indonesia. Adapun, MIC saat ini telah terlaksana di 33 provinsi dalam 42 kegiatan, serta telah memberikan manfaat kepada 13.976 orang peserta.
Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 karena DJKI ingin menyentuh lebih banyak daerah yang selama ini belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi.(Ver/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025