DJKI Kemenkumham Gelar Geographical Indication Drafting Camp di Makassar

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh 12 peserta dari 8 calon IG, baik yang sudah memasukkan permohonannya maupun yang masih dalam tahap pengajuan. Peserta meliputi calon pemegang IG produk-produk unggulan seperti Kopi Arabika Latimojong Luwu, Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Kahayya, Tenun Kajang, Cabai Katokkon Toraja Utara, Kopi Robusta Basseang, Tenun Bira, dan Cabai Katokkon Tana Toraja. 

Gunawan, Sekretaris Bidang Pra Indikasi Geografis DJKI, menekankan pentingnya pelindungan IG di Sulawesi Selatan. Menurutnya, provinsi ini kaya akan sumber daya alam dan tradisi yang masih kuat terjaga. 

“Pelindungan Indikasi Geografis di Sulawesi Selatan sangat penting karena provinsi ini memiliki kekayaan alam dan tradisi yang masih melekat. Identitas brand, termasuk nama, logo, dan pengemasan produk IG harus diperhatikan secara cermat,” ujar Gunawan pada Jumat, 22 Agustus 2024.

Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan difokuskan pada perbaikan dokumen deskripsi bersama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), agar nantinya dokumen yang diajukan memenuhi semua persyaratan formalitas. Salah satu hasil dari kegiatan ini adalah dua permohonan IG, yaitu Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Latimojong Luwu, yang dinyatakan siap untuk pemeriksaan substantif.

Pada sektor cabai, Gunawan memberikan asistensi khusus terkait wilayah geografis produk IG. Dua wilayah yang mengajukan produk Cabai Katokkon, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, disarankan untuk menggabungkan permohonan mereka menjadi satu dengan nama Cabai Katokkon Toraja. Hal ini mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kesamaan faktor geografis dan reputasi sebagai penghasil cabai terpedas. Usulan tersebut diterima dengan baik, dan MPIG setuju untuk mengubah nama IG menjadi Cabai Katokkon Toraja, yang akan menaungi kedua wilayah administrasi tersebut.

Dengan adanya Geographical Indication Drafting Camp ini, DJKI berharap proses perlindungan produk-produk unggulan Sulawesi Selatan melalui Indikasi Geografis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. DJKI juga berharap kegiatan ini semakin memperkuat identitas dan reputasi produk-produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya