Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Karena kita mau masuk OECD maka pelayanan registrasi baik di Administrasi Hukum Umum maupun Kekayaan Intelektual harus sudah baik. Saya rasa sudah sangat baik administrasi sehingga jika ada layanan kekayaan intelektual itu siapa yang mendaftarkan pertama, siapa yang mendapatkan, dan jika ada sengketa juga sudah ada mekanismenya,” ujar Supratman 15 April 2025.
Pada bidang kekayaan intelektual, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat total penyelesaian sebanyak 116.126 permohonan, yang mencakup permohonan baru dan yang tertunda dari tahun sebelumnya. Sektor merek menjadi yang paling dominan dengan 66.995 permohonan, diikuti oleh hak cipta sebanyak 36.296 permohonan. Melalui program percepatan penyelesaian permohonan merek, Kemenkum berhasil menghapus seluruh tunggakan layanan pada sektor tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.
“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” jelas Menkum.
Capaian ini berdampak langsung pada penerimaan negara. Dari seluruh layanan KI, Kementerian Hukum berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp220.903.378.668, menunjukkan kontribusi signifikan sektor ini terhadap pendapatan negara.
Tidak hanya di tingkat nasional, performa Indonesia di level internasional juga membanggakan. Supratman mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dalam jumlah permohonan paten internasional sebanyak 715 permohonan, serta peringkat pertama dalam permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan. Angka ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar seperti Jepang, China, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa sistem administrasi kekayaan intelektual Indonesia tidak hanya tangguh secara domestik, namun juga mampu bersaing di tingkat global. DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang tersedia, baik secara daring maupun luring, untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya dan inovasi mereka. Dengan sistem yang semakin transparan, cepat, dan pasti, pelaku usaha dan kreator dapat dengan mudah mengamankan hak eksklusif atas karya mereka, serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025