DJKI & Kemendagri Bahas Manfaat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta, - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan kerja dari Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri pada  25 Juni 2020. Pertemuan tersebut terkait dengan masalah Cipta tentang Komitmen Satria Bela Negara, lagu Mars Kemendagri serta logo Kemendagri. 

Dalam pertemuan tersebut  dilakukan diskusi dan saling tukar informasi tentang manfaat hasil ciptaan  apabila tercatat dan terdaftar. Informasi yang disampaikan Kemendagri bahwa banyak hasil ciptaan yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini akan memudahkan orang untuk mempermudah pendokumentasian atas karya ciptanya. 

"Artinya saya mencatatkan ke negara, bahwa saya pernah membuat buku pada saat kapan? Artinya, pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatatkan hak yang sudah pernah ada. Artinya,  ketika saya mencatatkan ciptaan, itu akan ditanya, kapan pertama kali buku itu dipublikasikan, atau kapan pertama kali dipublikasikan di wilayah Indonesia. Jadi, saya harus mencantumkan, kapan ciptaan saya diwujudkan," terang Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung dalam program Belajar KI-lat. 

Dengan berbagai diskusi dan masukan Kemendagri akan melakukan pencatatan dan pendaftaran.  Dalam pertemuan tersebut diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus didampingi para Eselon III, yaitu Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko dan Kasubdit Permohonan Polman Marpaung.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya