Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat sistem klasifikasi paten mengenai aturan yang berlaku secara internasional maupun yang berlaku di Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023 di Ruang Rapat lantai 4 Gedung DJKI.
Rapat ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem klasifikasi paten yang digunakan selama 32 tahun berjalan. Klasifikasi paten sendiri bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup.
Adapun sistem klasifikasi yang saat ini digunakan adalah International Patent Classification yaitu sistem klasifikasi dokumen paten yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai klasifikasi paten yang bersifat universal.
“Fungsinya adalah klasifikasi ini menjadi alat bantu penelusuran untuk menyusun dokumen paten secara teratur memetakan secara selektif mengenai informasi paten dan sebagai dasar penelusuran state of the art,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.
Pada kesempatan ini, Yasmon mengatakan bahwa perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan klasifikasi paten di Indonesia yang nantinya akan membawa kesimpulan apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Perjanjian Strasbourg.
“Mohon untuk dibuat tim khusus terkait kajian dimaksud dan untuk dibuat juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam klasifikasi paten agar lebih terarah dan mempercepat proses permohonan paten,” kata Yasmon.
Agar dapat memenuhi target penyelesaian permohonan Tahun 2023, Yasmon juga mengimbau kembali untuk dibuatnya alur bisnis proses penyelesaian permohonan paten agar tidak terjadi hambatan. Dengan demikian apabila semua proses berjalan lancar, DJKI mampu meraih mimpi bersama menuju kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. (can/kad)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025