Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum kajian pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas terkait bidang KI dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 4 – 6 April 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat.
Di era industri 5.0 ini, eksplorasi atas nilai ekonomi KI merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara.
Kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan nasional maupun internasional, dan merupakan salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Menurutnya, manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut bukan hanya memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional seperti E-Commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
“Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif,” ungkap Sri Lastami.
Lebih lanjut menurut Sri Lastami, Indonesia harus siap dalam hal peraturan perundangan serta sumber daya manusia. Khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.
“Pemerintah Indonesia wajib membangun kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia harap seluruh pihak yang terlibat dalam forum dapat berdiskusi dan menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan bebas berdasarkan aspek regulasi dan aspek ekonomi yang dapat mendorong perekonomian negara dan terciptanya kemajuan sistem kekayaan intelektual yang baik.(AMO/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025