Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum kajian pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas terkait bidang KI dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 4 – 6 April 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat.
Di era industri 5.0 ini, eksplorasi atas nilai ekonomi KI merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara.
Kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan nasional maupun internasional, dan merupakan salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Menurutnya, manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut bukan hanya memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional seperti E-Commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
“Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif,” ungkap Sri Lastami.
Lebih lanjut menurut Sri Lastami, Indonesia harus siap dalam hal peraturan perundangan serta sumber daya manusia. Khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.
“Pemerintah Indonesia wajib membangun kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia harap seluruh pihak yang terlibat dalam forum dapat berdiskusi dan menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan bebas berdasarkan aspek regulasi dan aspek ekonomi yang dapat mendorong perekonomian negara dan terciptanya kemajuan sistem kekayaan intelektual yang baik.(AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025