DJKI, JICA dan Kanwil Kemenkumham Maluku Tanamkan Pelindungan dan Pemanfaatan KI pada Masyarakat Ambon

Maluku – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggelar Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Swiss-Belhotel Ambon, Senin s.d. Selasa, 28 - 29 Maret 2022.

Provinsi Maluku yang kaya akan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, kota Ambon sebagai kota musik, serta kekayaan intelektual lainnya menjadi salah satu alasan penentuan penyelenggaraan seminar keliling DJKI dan JICA pada kesempatan kali ini. 

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sekali, karena dengan kegiatan ini masyarakat kami dapat belajar dari pengalaman dan praktek yang telah dilakukan oleh Jepang sebagai negara yang telah mampu memanfaatkan KI untuk mendukung pembangunan ekonomi mereka,” sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku H. M. Anwar.

Perkembangan ekonomi global berbasis pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama, di mana Kekayaan Intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di suatu negara dengan mendorong perkembangan industri, teknologi, serta budaya. 


“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial,” terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga dalam sambutannya.

Dalam rangka menuju Era Industri 5.0 ini, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. 

Menurut Daulat, pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan seperti mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, serta akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

“Seminar Keliling ini memungkinkan peserta untuk dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya,” ujar Daulat.

Peserta juga dapat melakukan konsultasi atas permohonan kekayaan intelektual yang mungkin menjadi permasalahan yang dihadapi pada saat ini.


JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro juga berharap apa yang telah dilakukan di Jepang bisa menjadi referensi masyarakat Indonesia khususnya Ambon dalam melindungi potensi KI yang besar pada daerah.

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Daulat. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya