DJKI, JICA dan Kanwil Kemenkumham Maluku Tanamkan Pelindungan dan Pemanfaatan KI pada Masyarakat Ambon

Maluku – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggelar Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Swiss-Belhotel Ambon, Senin s.d. Selasa, 28 - 29 Maret 2022.

Provinsi Maluku yang kaya akan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, kota Ambon sebagai kota musik, serta kekayaan intelektual lainnya menjadi salah satu alasan penentuan penyelenggaraan seminar keliling DJKI dan JICA pada kesempatan kali ini. 

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sekali, karena dengan kegiatan ini masyarakat kami dapat belajar dari pengalaman dan praktek yang telah dilakukan oleh Jepang sebagai negara yang telah mampu memanfaatkan KI untuk mendukung pembangunan ekonomi mereka,” sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku H. M. Anwar.

Perkembangan ekonomi global berbasis pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama, di mana Kekayaan Intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di suatu negara dengan mendorong perkembangan industri, teknologi, serta budaya. 


“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial,” terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga dalam sambutannya.

Dalam rangka menuju Era Industri 5.0 ini, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. 

Menurut Daulat, pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan seperti mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, serta akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

“Seminar Keliling ini memungkinkan peserta untuk dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya,” ujar Daulat.

Peserta juga dapat melakukan konsultasi atas permohonan kekayaan intelektual yang mungkin menjadi permasalahan yang dihadapi pada saat ini.


JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro juga berharap apa yang telah dilakukan di Jepang bisa menjadi referensi masyarakat Indonesia khususnya Ambon dalam melindungi potensi KI yang besar pada daerah.

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Daulat. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya