DJKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Terkait Provinsi Bali Dalam Membangun Kesadaran Pelindungan KI

Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan 9 (sembilan) Instansi dan Dinas Provinsi Bali dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan, mewakili Direktur Jenderal KI, bersama Universitas Pendidikan Ganesha; Universitas Warmadewa; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Bangli, dan Karangasem; serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi. "MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual", ujar Maryoto dalam pidato sambutan acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Hotel Inna Sanur Bali, Jumat Siang (27/7/2018).

Dikesempatan yang sama, Molan Tarigan mengatakan kerja sama dengan dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian daerah perlu di jalin karena untuk mendukung pelaksanaan sistem KI nasional. "Diharap dengan kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual", ucap Molan.

Dengan kerja sama ini DJKI akan memberikan bimbingan teknis di bidang KI kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah di bali serta membantu dalam memfasilitasi pendaftaran KI.

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana Perguruan Tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya perlu adanya lembaga yang mengakomodir terkait hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil untuk dilindungi secara hukum, salah satunya dengan hadirnya Sentra KI.

Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh Perguruan Tingginya secara keseluruhan yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI.

Saat ini belum semua Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki Sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi pelindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.

Molan mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama DJKI dengan Universitas diharapkan dapat mendorong berdirinya Sentra KI dalam membantu pelindungan di bidang KI. Menurut Molan, Universitas juga merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi. Hampir 75% perusahaan di Jepang menggunakan peneliti dari Universitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk mereka.

"Pentingnya Sentra KI di setiap Universitas untuk membantu para inventor dalam hal pelindungan hasil karyanya", ujar Molan. Dalam rangka pengembangan Sentra KI, DJKI berupaya membuat langkah strategis diantaranya, membuat Undang-undang dan Peraturan di bidang Paten yang berpihak pada inventor Perguruan Tinggi, dan UKM. Serta menyelenggarakan pelatihan mengenai drafting paten bekerja sama dengan Sentra KI Perguruan Tinggi, dan memberikan kesempatan kepada pengurus Sentra KI untuk mngikuti berbagai pelatihan di bidang KI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya