Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air.
Beberapa di antaranya adalah dukungan regulasi di bidang paten, membangun layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan sumber daya manusia di Direktorat Paten, melakukan percepatan penyelesaian permohonan paten lokal melalui konsultasi teknis dalam penyelesaian pemeriksaan substantif paten dan bimbingan teknis Patent Drafting.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendorong permohonan paten lokal agar semakin meningkat, serta untuk memastikan bahwa kualitas permohonan paten yang ada di dalam negeri semakin baik,” ujar Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Yasmon dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 22 November 2022.
Sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2022, penerimaan permohonan paten yang diterima oleh DJKI berjumlah 190.095. Dengan rincian, sebesar 82,94% permohonan berasal dari luar negeri dan 17,06% lainnya berasal dari dalam negeri.
Angka tersebut merupakan suatu capaian yang besar, dikarenakan dalam 5 tahun terakhir penerimaan permohonan paten dalam negeri di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan DJKI dalam mendorong inventor dalam negeri sudah menunjukkan hasil.
Selanjutnya, Yasmon juga mengingatkan kepada para inventor bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menghasilkan suatu invensi.
“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika mengajukan permohonan paten. Apakah inovasi tersebut baru, apakah ada langkah inventif. Tetapi ada satu aspek lagi yang harus dipertimbangkan dalam mengajukan permohonan paten, yaitu apakah invensi yang diajukan memiliki nilai ekonomi atau memiliki potensi komersialisasi,” jelas Yasmon.
Menurutnya jika permohonan paten tidak memiliki hak ekonomi, nantinya paten tersebut hanya akan berakhir di tembok saja, dengan kata lain hanya sebagai pajangan saja. Hal tersebut yang ingin dihindari dari setiap invensi yang didaftarkan.
Sejalan dengan hal tersebut, co-founder Nano Tech Indonesia Nurul Taufiqu Rochman juga menyampaikan bahwa saat ini, banyak para peneliti-peneliti muda baik di perguruan tinggi atau di badan penelitian dan pengembangan (Litbang) mulai berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan mendaftarkan patennya.
“Hasil penelitian para anak muda di Indonesia ini yang kemudian menyelamatkan dari lembah kematian inovasi, kemudian dikembangkan dan dikomersialisasi oleh mereka di start up untuk mendapatkan investor,” ujar Nurul.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT. Bio Farma M. Rahman Roestan menambahkan bahwa PT Bio Farma sebelum menghasilkan suatu inovasi, mereka mempunyai strategi dalam pendaftaran inovasi dari peneliti-penelitinya sebagai paten, yaitu mengidentifikasi apakah inovasi tersebut sudah didaftarkan atau belum.
“Selain itu, kita juga mengidentifikasi apakah ada nilai kebaruan dalam inovasi yang akan dihasilkan, apakah ada kompetitor yang menghasilkan inovasi yang serupa, apakah ada potensi pelanggaran, serta yang paling utama adalah mengidentifikasi kemungkinan penggunaan inovasi secara komersil tanpa melanggar paten,” pungkas Rahman.
Rahman juga mengharapkan dengan perkembangan paten di dalam negeri khususnya di bidang farmasi, Indonesia akan mencapai kemandirian di bidang kesehatan. (sas/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025