DJKI Ingatkan Pentingnya Cantumkan Label IG Nasional

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan untuk membangun identitas bangsa, serta meningkatkan daya saing suatu negara. Salah satu jenis KI yang dapat didorong menuju pasar global adalah Indikasi Geografis (IG).


Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada kesempatannya membuka rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022.


“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ardia Moidady dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa pihak pemerintah setempat telah mempersiapkan strategi untuk mengembangkan produk IG berupa Tenun Nambo yang baru saja diterima sertifikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis KI pada Sub Direktorat IG Direktorat Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Rizki Junaidi Saputra memaparkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan setelah IG dinyatakan terdaftar.


“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Rizki.

Selain itu, Rizki juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah menyantumkan label IG nasional di setiap produk IG terdaftar yang memenuhi ketentuan pada dokumen deskripsi sebagai salah satu sarana promosi.

“Poin utamanya justru pada memberikan label IG pada kemasannya, ketika ditampilkan logo IG nasional dan logo produk IG-nya itu sebagai jaminan kepada konsumen bahwa ini produk orisinal dari daerah asal produk itu dihasilkan, juga jaminan terhadap standar kualitas produk sudah sesuai dengan dokumen deskripsi,” tegas Rizki.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum sebagai salah satu manfaat IG terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan terus menjaga standar dan menjamin orisinalitas produknya. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya