DJKI Ikuti Putaran Ketiga Perundingan ICA CEPA

Bali - Delegasi Republik Indonesia kembali mengikuti Perundingan Putaran Ketiga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perundingan ini bertujuan untuk membahas dokumen kerja ICA CEPA, khususnya mengenai kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) bersama dengan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait melakukan perundingan dengan pihak Kanada mengenai pasal-pasal yang ada pada bab kekayaan intelektual yang menjadi salah satu bagian dalam draf kerja sama ICA CEPA.

"Melalui perundingan putaran ketiga ini, kami berharap diskusi dengan pihak Kanada dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan dalam beberapa pasal pada chapter IPR," ujar Direktur Kerja Sama Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami.

Pada kesempatan ini, delegasi dari Indonesia dan Kanada akan bersama-sama membahas dokumen kerja terkait kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya adalah artikel mengenai Types of Signs Registrable as Trademarks, Collective dan Certification Marks, Use of Identical or Similar Signs, dan Well-Known Trademarks.

"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI.  Hari ini kita akan membahas working document bersama dengan pihak Kanada. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.

Sebagai informasi, perundingan ini dilakukan secara daring pada tanggal 3 s.d. 4 November 2022. Perundingan diawali dengan reviu atau proposal dari Kanada mengenai merek dan desain industri. (SYL/DIT)

 



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya