DJKI Ikuti Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek 'KASO’

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan resmi terhadap kontroversi yang berkembang seputar pendaftaran merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari. Kontroversi ini mencuat setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempertahankan status terdaftar merek tersebut, meskipun dihadapkan pada gugatan yang menilai pendaftaran tersebut melanggar Undang-Undang Merek.

Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek 'KASO' telah melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku. "Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa setiap keputusan yang kami buat berdasarkan analisis mendalam dan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.

Menurut Agung, DJKI selalu berusaha untuk transparan dan objektif dalam setiap proses pendaftaran merek. "Dalam kasus 'KASO', kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi kebingungan yang mungkin terjadi di kalangan konsumen dan pelaku usaha. Keputusan untuk mempertahankan pendaftaran merek 'KASO' didasarkan pada prinsip 'first to file' yang merupakan salah satu dasar dalam sistem pendaftaran merek di negara kita," tambahnya.

Agung juga menekankan bahwa DJKI terbuka untuk dialog dan diskusi dengan semua pihak yang terkait atau terdampak oleh keputusan ini. Semua keputusan DJKI dapat dikoreksi melalui gugatan di pengadilan dan putusan pengadilan akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh DJKI.

"Kami mengundang siapa saja yang memiliki keberatan atau pertanyaan lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan kami. DJKI berkomitmen untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia," katanya.

Kontroversi ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh Tedi Hartono dan kuasa hukumnya, Rico Ricardo, yang menilai bahwa pendaftaran merek 'KASO' oleh PT Tatalogam Lestari melanggar prinsip dasar UU Merek karena menggunakan nama barang yang umum. Mereka berargumen bahwa ini dapat menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah tersebut untuk produk sejenis dengan daya pembeda yang cukup.

DJKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan penerapan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia, serta menghargai semua masukan yang konstruktif dari masyarakat dan pelaku usaha.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya