Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Pelatihan Justifikasi dan Tindakan Anti-Pemalsuan bagi Praktisi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Japan Patent Office (JPO) dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Oktober s.d. 01 November 2023 di Asia-Pasific Industrial Property Center.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal JPO Shimizu, didampingi oleh Direktur Kerjasama Internasional JPO Ono Sayaka, Direktur Anti-Pemalsuan JPO Hara, dan Direktur Kerjasama Industri APIC-JIPII Nishida.
Pada pelatihan tersebut membahas mengenai pemahaman sistem KI di Jepang serta pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Cabang Pembantu Tokyo.
Dalam pelatihan ini, para peserta diberikan 4 studi kasus, yang pertama adalah melakukan pengamatan dan pengawasan surat dan paket kecil dari luar negeri. Kemudian, pengamatan status kargo laut dan/atau udara, pengawasan perbatasan dan pengawasan barang yang melanggar KI, pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan diskusi meja bundar.
Selanjutnya, membahas terkait kerja sama pemegang hak KI dalam penegakan hukum KI bersama dengan Asics Tiger-Onitsuka Tiger Corp. Dan terakhir, melakukan pemantauan dan penindakan anti-pemalsuan oleh Honda Motors & co. ltd., Seiko Epson Corporation, dan Japan Patent Attorney Association serta program kerja sama internasional dalam melawan barang palsu oleh organisasi kepabean dunia kesehatan dan keselamatan hak KI juga perencanaan dan strategi JPO dalam tindakan anti-pemalsuan di Jepang.
“Pelatihan ini harapannya dapat memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman tambahan terkait Sistem Hukum KI di Indonesia terutama ancaman perdagangan barang-barang ilegal hasil pemalsuan KI,” ujar Bhayu Krisna selaku Penyidik Bidang KI DJKI.
Sebagai tambahan, Pelatihan ini diikuti oleh beberapa delegasi dari negara lain, di antaranya Bangladesh, Brazil, Peru, Filipina, Chile, Malaysia, Kenya, Arab Saudi, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uganda, Jepang, dan Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bhayu Krisna dan R. Manurung selaku Penyidik Bidang KI DJKI. (SAS/PPS)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025