DJKI Ikuti Pelatihan Internasional untuk Memerangi Pembajakan Digital di Singapura

Singapura - Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.

Pada kegiatan ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memaparkan profil dan visi misi organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan 80% pengguna internet memiliki potensi pasar yang strategis. Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut juga disertai dengan meningkatnya pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan digital.

"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, DJKI telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti melakukan pemblokiran situs bajakan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta," jelas Arie. 

Selain itu, DJKI juga telah merekomendasikan lebih dari 2.000 situs bajakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dalam lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Kerja sama dengan INTERPOL, Homeland Security Investigations, serta asosiasi industri juga terus dilakukan dalam penanganan kasus pembajakan digital.

Arie mengapresiasi pelatihan ini dan berharap kerja sama internasional dalam hal pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan investigasi bersama dapat terus berlanjut untuk mengungkap kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan sama, Dawn Barriteau selaku Atase Regional untuk Homeland Security Investigations pada Kedutaan AS di Singapura mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan dari berbagai negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Dawn menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memerangi pembajakan digital yang semakin merugikan pemilik kekayaan intelektual dan perekonomian negara.

“Masalah ini tidak hanya merugikan pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian ekonomi,” jelas Dawn.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam penyidikan kasus pembajakan digital, melibatkan sektor swasta dan pemegang hak kekayaan intelektual, mengingat semakin banyak aspek kehidupan dan perdagangan yang bergantung pada platform digital.

Sebagai informasi tambahan, peserta dari Indonesia terdiri dari 8 personil dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, 3 personil dari Kepolisian Negara RI yang mewakili Direktorat Siber Mabes Polri dan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 20 Agustus 2024 dan undangan yang diterima dari U.S. Homeland Security Department melalui Atase Homeland Security Investigations yang berada di kantor Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta pada 24 Oktober 2024 lalu. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya