DJKI Ikuti Pelatihan Internasional untuk Memerangi Pembajakan Digital di Singapura

Singapura - Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.

Pada kegiatan ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memaparkan profil dan visi misi organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan 80% pengguna internet memiliki potensi pasar yang strategis. Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut juga disertai dengan meningkatnya pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan digital.

"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, DJKI telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti melakukan pemblokiran situs bajakan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta," jelas Arie. 

Selain itu, DJKI juga telah merekomendasikan lebih dari 2.000 situs bajakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dalam lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Kerja sama dengan INTERPOL, Homeland Security Investigations, serta asosiasi industri juga terus dilakukan dalam penanganan kasus pembajakan digital.

Arie mengapresiasi pelatihan ini dan berharap kerja sama internasional dalam hal pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan investigasi bersama dapat terus berlanjut untuk mengungkap kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan sama, Dawn Barriteau selaku Atase Regional untuk Homeland Security Investigations pada Kedutaan AS di Singapura mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan dari berbagai negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Dawn menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memerangi pembajakan digital yang semakin merugikan pemilik kekayaan intelektual dan perekonomian negara.

“Masalah ini tidak hanya merugikan pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian ekonomi,” jelas Dawn.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam penyidikan kasus pembajakan digital, melibatkan sektor swasta dan pemegang hak kekayaan intelektual, mengingat semakin banyak aspek kehidupan dan perdagangan yang bergantung pada platform digital.

Sebagai informasi tambahan, peserta dari Indonesia terdiri dari 8 personil dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, 3 personil dari Kepolisian Negara RI yang mewakili Direktorat Siber Mabes Polri dan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 20 Agustus 2024 dan undangan yang diterima dari U.S. Homeland Security Department melalui Atase Homeland Security Investigations yang berada di kantor Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta pada 24 Oktober 2024 lalu. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya