Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI terus berupaya meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, salah satunya melalui forum diskusi dalam hal sharing knowledge atau transfer pengetahuan terkait KI di berbagai negara.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DJKI mengikuti kegiatan Experts Dialogue on Technology and Security dengan tema Prevention, Detection, and Response to Chemical Terrorism and Organized Criminal Activities yang diselenggarakan di Hotel Tribrata & Convention Center, Jakarta, pada 22-23 November 2023.
Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan dunia industri atau pelaku industri dalam menanggulangi kejahatan kimia, serta sebagai wadah untuk melakukan transfer ilmu maupun pengalaman antar pemerintah dalam mendeteksi dan investigasi kejahatan kimia.
Saat ini, aktivitas perdagangan di pasar fisik maupun online market melalui e-commerce sangat rentan terhadap peredaran jual-beli produk palsu dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti produk pertanian, produk obat, makanan, dan lainnya.
“Pemerintah dan pelaku industri harus mampu berkolaborasi dalam menanggulangi kejahatan kimia ini, dikarenakan hal tersebut tidak saja berimplikasi pada kerugian ekonomi yang akan diderita oleh pemilik merek ataupun paten, tetapi juga terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen,” ujar Romandelas Manurung selaku perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.
Kejahatan kimia atau chemical crime ini sudah tergolong pada kejahatan terorganisir, karena melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kehadiran DJKI dalam forum ini bersama Kementerian/Lembaga lainnya guna meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran aparatur pemerintah untuk semakin menjalin kerja sama.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan ini para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku industri dibagi ke dalam kelompok kecil guna mendiskusikan tingkat risiko terkait kejahatan kimia dan aktivitas kejahatan terorganisir dan terorisme pada empat area, di antaranya produk pertanian atau pestisida palsu, bahan bakar palsu, obat-obatan palsu, dan produk ilegal atau material dan zat beracun.
Selain itu, pada diskusi tersebut, lima negara representatif diberikan panggung untuk memaparkan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan terhadap kejahatan terorganisir serta terorisme berdasarkan hukum dan praktik di negara masing-masing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025