Delegasi Indonesia dalam sidang Standing Committee on The Law of Patents (SCP) ke-35

DJKI Hadiri Sidang Standing Committee on The Law of Patents (SCP) ke-35

Jenewa - Mewakili Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti sidang Standing Committee on The Law of Patents (SCP) ke-35 di Jenewa, Swiss pada tanggal 16 s.d. 20 Oktober 2023. Sidang kali ini membahas mengenai isu-isu terkini terkait paten.

“Sidang SCP ke-35 ini salah satunya akan membahas tentang pengecualian dan batasan hak paten, yang mencakup maksud dan tujuan pengecualian hak paten, kerangka hukum internasional, serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengecualian dalam instrumen regional dan undang-undang nasional, termasuk kasus-kasus pengadilan,” ujar Deputy Director General Patents and Technology Sector Lisa Jorgenson.

Sementara itu, Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Suzy Heranita menyampaikan dalam sidang ini juga akan dibahas isu-isu lain yang berkembang di paten, yang pertama terkait kualitas pemeriksaan termasuk sistem oposisi, terdapat program pemeriksaan yang dipercepat pada kantor kekayaan intelektual (KI) seperti Patent Prosecution Highway (PPH).

“Kecepatan hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi kualitas pemeriksaan, selain itu juga semakin cepat pemeriksaan, pemohon paten lebih cepat memperoleh kepastian hukum,” kata Suzy.

Selain program tersebut, dalam sidang ini juga membahas tentang perkembangan invensi yang dihasilkan dari teknologi kecerdasan buatan (AI) serta bagaimana pemanfaatannya untuk prosedur pemeriksaan paten.

Kedua, terkait dengan paten dan kesehatan, negara-negara anggota dapat saling berbagi praktik yang melibatkan perizinan teknologi medis untuk diagnosis, pencegahan, dan pengobatan COVID-19 merupakan contoh perizinan wajib dan sukarela.

Pembahasan yang ketiga, yaitu kerahasiaan komunikasi antara pemohon dan konsultan KI di bidang paten, negara-negara peserta SCP saling bertukar informasi terkait perkembangan dan pengalaman mengenai hal tersebut.

Pembahasan yang terakhir terkait kerja sama internasional dalam bidang transfer teknologi. Negara-negara anggota saling bertukar informasi dan pengalaman mengenai kerja sama internasional yang berhubungan dengan transfer teknologi melalui sistem paten, termasuk bantuan teknis dan peningkatan kapasitas, perizinan dan kolaborasi yang melibatkan sektor publik maupun swasta.

Dalam kesempatan ini, Suzy menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara yang  tergabung dalam Asia and Pacific Group (APG) membuat pernyataan bersama yang menekankan pentingnya peran SCP untuk menciptakan keseimbangan antara hak pemegang paten dan kepentingan publik yang lebih luas.

“APG ini akan memprioritaskan hubungan antara KI, kesehatan publik dan teknologi transfer dengan penekanan pada akses untuk produk kesehatan dan teknologi kesehatan,” pungkas Suzy. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya