Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Indonesia dalam ASEAN Working Group of Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mengikuti rapat paripurna ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2023.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami yang juga merupakan ketua delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan pembahasan mengenai draft perjanjian pada bab kekayaan intelektual (KI).
“Pada kesempatan ini, pihak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan pihak Kanada akan melakukan pembahasan mengenai usulan teks perjanjian pada bab Kekayaan Intelektual yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak,” tutur Lastami.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretariat ASEAN dan Negara Anggota ASEAN (AMS) telah melaksanakan ASEAN Caucus untuk membahas usulan yang akan diberikan dalam perjanjian.
ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual.
Perjanjian antara ASEAN dan Kanada dalam konteks KI memuat 13 bagian, yang mencakup pengaturan mengenai Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, serta bagian pelaksanaan lainnya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dipimpin oleh Kat Rivera sebagai perwakilan Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (DG IPOPhl), Filipina yang merupakan Chair AWGIPC.
Sementara itu, perwakilan dari Kanada diketuai oleh Nicholas Gordon, Deputy Director of Intellectual Property Trade, Global Affairs Canada. Untuk selanjutnya, Plenary Meeting ACAFTA ke-4 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 di Jakarta. (Arm/Kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025