DJKI Hadiri Rapat Paripurna Ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Indonesia dalam ASEAN Working Group of Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mengikuti rapat paripurna ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2023.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami yang juga merupakan ketua delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan pembahasan mengenai draft perjanjian pada bab kekayaan intelektual (KI).

“Pada kesempatan ini, pihak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan pihak Kanada akan melakukan pembahasan mengenai usulan teks perjanjian pada bab Kekayaan Intelektual yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak,” tutur Lastami.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretariat ASEAN dan Negara Anggota ASEAN (AMS) telah melaksanakan ASEAN Caucus untuk membahas usulan yang akan diberikan dalam perjanjian.

ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual.

Perjanjian antara ASEAN dan Kanada dalam konteks KI memuat 13 bagian, yang mencakup pengaturan mengenai Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, serta bagian pelaksanaan lainnya.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dipimpin oleh Kat Rivera sebagai perwakilan Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (DG IPOPhl), Filipina yang merupakan Chair AWGIPC.

Sementara itu, perwakilan dari Kanada diketuai oleh Nicholas Gordon, Deputy Director of Intellectual Property Trade, Global Affairs Canada. Untuk selanjutnya, Plenary Meeting ACAFTA ke-4 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 di Jakarta. (Arm/Kad)



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya