DJKI Hadiri Raker Pansus RUU Paten: Pembentukan Panja dan Pembahasan DIM Dimulai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikumpulkan dan disusun oleh fraksi-fraksi ke pemerintah. Sekitar 300-an DIM telah terkompilasi, beberapa di antaranya, yaitu DIM bersifat tetap, DIM terkait substansi, dan DIM terkait redaksional.

“Seluruh DIM ini nantinya akan dibahas kembali setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan dibahas hari ini,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto. 

Selanjutnya, dilakukan pembentukan anggota Panja atau Tim Khusus RUU Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembentukan ini sesuai dengan pasal 107 ayat 1 peraturan DPR RI Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan pembahasan RUU yang telah disepakati.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pansus dapat menuntut Panja untuk melakukan pembahasan substantif draf RUU secara mendalam dan komprehensif. Pansus juga bisa membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi ketentuan RUU bersama Pemerintah.

Setelah membentuk Timus dan Timsin, dilakukan pembahasan mengenai DIM yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak pemerintah. Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk membahas DIM tersebut setelah pemerintah mempelajari DIM yang telah diterima.

“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya RUU Paten ini dapat segera dibawa ke pengambilan keputusan, karena hal ini membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kami siap mendampingi anggota Pansus di kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak Pemerintahan.

Di akhir acara, Wihadi menyampaikan bahwa rapat selanjutnya sudah dapat membahas DIM dalam forum rapat panjang yang sudah dibentuk dan disahkan. Harapannya pemerintah dapat segera melakukan pembahasan untuk tanggapan atas DIM fraksi yang diserahkan hari ini.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya