DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-74 dan Luncurkan ASEAN IPR Helpdesk

Luang Prabang – Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-74 yang diselenggarakan pada 16 s.d. 19 Desember 2024 di Luang Prabang, Laos. Pertemuan ini membahas perkembangan pelaksanaan ASEAN Intellectual Property Rights (IPR) Action Plan 2016-2025, penyusunan rencana kerja pasca-2025, serta diskusi dengan beberapa mitra dialog seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO).

Sebagai salah satu negara anggota aktif, Indonesia bertindak sebagai Country Champion untuk sejumlah deliverable atau program kerja ASEAN IPR Action Plan. Salah satu pencapaian penting adalah pembangunan ASEAN IPR Helpdesk, sebuah aplikasi berbasis AI Chatbot yang dirancang untuk memberikan informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual di sepuluh negara anggota ASEAN. Program ini dikoordinasikan oleh Indonesia bersama Brunei Darussalam sebagai co-Country dan ditujukan untuk mendukung UKM serta masyarakat umum dalam memahami proses perlindungan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan tersebut, hasil pembangunan ASEAN IPR Helpdesk resmi diluncurkan di hadapan pimpinan kantor kekayaan intelektual se-ASEAN. Acara peluncuran dipimpin oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, selaku Ketua Delegasi Indonesia Yasmon. Dalam momen ini, Yasmon menyerahkan buku manual ASEAN IPR Helpdesk kepada Chair of AWGIPC, Mr. Xaysomphet Norasingh, yang merupakan Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual, Kementerian Industri dan Perdagangan Lao PDR.

“Kami sangat bangga dapat meluncurkan ASEAN IPR Helpdesk sebagai hasil kolaborasi yang erat antarnegara anggota ASEAN. Platform ini akan menjadi sumber informasi utama bagi pelaku UKM dan masyarakat yang membutuhkan panduan terkait kekayaan intelektual di wilayah ASEAN. Kami percaya ini adalah langkah maju dalam memperkuat ekosistem KI di ASEAN,” ujar Yasmon.

Peluncuran ini mendapatkan apresiasi dari Sekretariat ASEAN dan seluruh negara anggota ASEAN, mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung keberhasilan implementasi ASEAN IPR Action Plan 2016-2025.

Sebagai informasi, ASEAN IPR Helpdesk dibangun dengan tujuan untuk memberikan informasi dan panduan terkait berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Selain itu, juga untuk membantu proses pendaftaran dan aplikasi kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN. ASEAN IPR Helpdesk dapat diakses melalui tautan https://iprhelpdesk.dgip.go.id/

Hingga saat ini, beberapa hal yang telah dilakukan untuk membangun kanal ini adalah dengan menyelenggarakan pelatihan Trainer of Trainers (ToT) secara daring pada 3 Desember 2024. Selanjutnya, Konten FAQ telah diunggah ke CMS AI Alpha Chatbot oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Kamboja dan Myanmar. Ke depan, perlu dilakukan integrasi ASEAN IPR Helpdesk ke situs ASEAN IP Portal (https://www.aseanip.org/) dan memperpanjang lisensi ASEAN IPR Helpdesk yang akan berakhir tahun ini.

“Peluncuran ASEAN IPR Helpdesk merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dengan hadirnya kanal ini, diharapkan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual di ASEAN dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah dan komprehensif,” pungkas Yasmon.



TAGS

#WIPO #AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya