DJKI Hadiri Diskusi Pelindungan Indikasi Geografis dan Indikasi yang Menyesatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menghadiri diskusi terkait pelindungan indikasi geografis (IG) dan pelanggaran-pelanggaran atas IG Scotch Wishky yang diselenggarakan oleh The Scotch Wishky Association (SWA) di Hotel  JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sementara itu, Scotch Wishky adalah minuman wiski yang dibuat di Skotlandia dengan menggunakan bahan sereal, air, dan ragi. Scotch Wishky sendiri sudah terdaftar sebagai IG di Indonesia sejak tahun 2018. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas produk IG. Hal tersebut disebabkan karena suatu produk IG yang dijual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“IG Scotch Wishky yang dimiliki oleh SWA telah terdaftar di Indonesia pada tanggal 7 September 2018. Scotch Wishky merupakan IG ke-12 yang terdaftar di Indonesia dari total 15 pendaftaran IG, dan produk Scotch Wishky telah mendapatkan pelindungan IG secara eksklusif,” ujar Kurniaman.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 138 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Terdapat 122 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Dari angka tersebut, kedepannya masih ada kecenderungan peningkatan permohonan IG, serta masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik diskusi ini agar pemangku kepentingan dapat mendapatkan batasan yang jelas antara merek dan indikasi geografis. Selain itu, kami juga berharap kita dapat berdiskusi dengan intensif terkait pelindungan dan penegakan hukum mengenai IG serta hubungan atau koeksistensi antara merek dan IG,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director Legal Affairs SWA Lindesay Low menyampaikan dalam paparannya bahwa Scotch Wishky telah terdaftar sebagai IG yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Scotch Wishky telah terdaftar sebagai merek atau IG di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000068 sejak tahun 2018,” ungkap Lindesay. 

Lindesay juga menjelaskan terkait pendaftaran merek yang mengandung indikasi skotlandia yang menyesatkan di kelas 33 untuk jenis barang Wishky atau minuman beralkohol. Hal tersebut kemungkinan besar didasarkan pada itikad tidak baik dengan maksud untuk menyesatkan konsumen seolah-olah produknya berasal dari Skotlandia. (ahz/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

DJKI Luncurkan Roadmap KI, Dorong Ekonomi Berbasis Inovasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menggelar Kick Off Roadmap Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025. Peluncuran ini merupakan bagian dari acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya