DJKI Hadiri Diskusi Pelindungan Indikasi Geografis dan Indikasi yang Menyesatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menghadiri diskusi terkait pelindungan indikasi geografis (IG) dan pelanggaran-pelanggaran atas IG Scotch Wishky yang diselenggarakan oleh The Scotch Wishky Association (SWA) di Hotel  JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sementara itu, Scotch Wishky adalah minuman wiski yang dibuat di Skotlandia dengan menggunakan bahan sereal, air, dan ragi. Scotch Wishky sendiri sudah terdaftar sebagai IG di Indonesia sejak tahun 2018. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas produk IG. Hal tersebut disebabkan karena suatu produk IG yang dijual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“IG Scotch Wishky yang dimiliki oleh SWA telah terdaftar di Indonesia pada tanggal 7 September 2018. Scotch Wishky merupakan IG ke-12 yang terdaftar di Indonesia dari total 15 pendaftaran IG, dan produk Scotch Wishky telah mendapatkan pelindungan IG secara eksklusif,” ujar Kurniaman.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 138 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Terdapat 122 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Dari angka tersebut, kedepannya masih ada kecenderungan peningkatan permohonan IG, serta masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik diskusi ini agar pemangku kepentingan dapat mendapatkan batasan yang jelas antara merek dan indikasi geografis. Selain itu, kami juga berharap kita dapat berdiskusi dengan intensif terkait pelindungan dan penegakan hukum mengenai IG serta hubungan atau koeksistensi antara merek dan IG,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director Legal Affairs SWA Lindesay Low menyampaikan dalam paparannya bahwa Scotch Wishky telah terdaftar sebagai IG yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Scotch Wishky telah terdaftar sebagai merek atau IG di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000068 sejak tahun 2018,” ungkap Lindesay. 

Lindesay juga menjelaskan terkait pendaftaran merek yang mengandung indikasi skotlandia yang menyesatkan di kelas 33 untuk jenis barang Wishky atau minuman beralkohol. Hal tersebut kemungkinan besar didasarkan pada itikad tidak baik dengan maksud untuk menyesatkan konsumen seolah-olah produknya berasal dari Skotlandia. (ahz/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya