Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi di sektor hukum dalam diskusi antar lembaga yang berlangsung di Jakarta. Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa DJKI mendukung penuh penerapan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
“Hal tersebut merupakan mandat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Komitmen pelindungan data pribadi pada seluruh layanan kekayaan intelektual dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Layanan Pengajuan Permohonan KI,” ujar Ika pada Jumat, 7 Februari 2025 di Hotel Arya Duta Menteng.
Penerapan ISO 27001 di DJKI bertujuan antara lain memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.
"Instansi di bidang hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pemrosesan data pribadi sesuai regulasi. Namun, volume data yang besar, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kendala utama," ujar Dewo.
Sementara itu, Plt. Direktur Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa peraturan pelaksanaan UU tersebut masih dalam tahap penyusunan. "Saat ini, implementasi masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena otoritas khususnya belum terbentuk," jelasnya.
Dari pihak Inggris, Yinka Williams, Data Protection Officer UK Ministry of Justice, membagikan pengalaman negaranya dalam mengelola data pribadi. Pihaknya menerapkan lima prinsip utama, yaitu save, secure, share, standards, dan support untuk memastikan perlindungan data berjalan efektif. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi, keseimbangan antara transparansi dan privasi, serta keberadaan komisi informasi independen.
Diskusi ini merupakan bagian dari finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan dihadiri oleh berbagai instansi hukum di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, serta lembaga lainnya. Dari pihak Inggris, Kedutaan Besar turut menghadirkan Political Counsellor and Head of Politics and Education, Sam Perkins, yang menegaskan bahwa kerja sama bilateral dalam perlindungan data akan terus diperkuat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025