Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Micro Enterprises of Execellent (MikroeX) Summit 2024.
Kegiatan yang digelar di Discovery Mall Bali tanggal 14 - 16 November 2024 merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi pengampu kebijakan perizinan usaha dan sertifikasi produk.
Fajar Andriyani selaku Pemeriksa Merek Ahli Pertama mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadiri acara ini disambut baik oleh Kementerian/ Lembaga khususnya Kemenkum dalam melakukan layanan konsultasi KI kepada masyarakat.
Melalui booth layanan konsultasi KI, DJKI menyediakan konsultasi langsung untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam pengurusan pendaftaran merek dan KI lainnya.
“Sebagian besar pengunjung booth layanan konsultasi KI yang datang untuk menanyakan status merek, dan prosedur pengajuan merek yang benar,” ujar Andriyani.
Pita Rahayu, sebagai pelaku UMKM mengapresiasi dan berterima kasih adanya booth konsultasi KI pada MicroeX Sumkit 2024, Kamis 14 November 2024.
Dalam konsultasinya, Pita merasa terbantu oleh DJKI dalam menghadapi permasalahan yang ditemukan pada saat mendaftarkan mereknya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama untuk para pelaku UMKM, termasuk saya, yang mengalami kebingungan dalam proses pengajuan merek. Kami bisa bertanya secara langsung dengan pemeriksa merek, sehingga semua pertanyaan yang menjadi kendala saat pengajuan merek dapat terjawab dengan baik,” ujar Pita
Pita berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi karya atau inovasi mereka agar tidak diduplikasi pihak lain yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Sebagai informasi, MikroeX Summit 2024 merupakan acara puncak yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dalam rangka akselerasi, serta realisasi legalitas usaha. Kegiatan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam membantu transformasi usaha mikro agar makin maju dan berkembang di era digital. (SGT/DAW)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025