Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 yang diselenggarakan pada 5 s.d. 9 Februari 2025 di Jakarta Convention Center. Dengan tema The Cosmological Axis of Yogyakarta Living In Harmony, INACRAFT 2025 menghadirkan lebih dari 1.000 pengrajin dari seluruh Indonesia, menampilkan ragam produk kreatif unggulan yang mencerminkan kekayaan seni dan budaya Nusantara.
Sebagai pameran kerajinan terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara, INACRAFT memiliki peran strategis dalam mendukung industri kreatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkenalkan produk-produk lokal ke pasar global. DJKI turut serta dalam upaya ini dengan menghadirkan stan khusus yang memberikan berbagai layanan kekayaan intelektual bagi seluruh masyarakat.
“Di booth DJKI, pengunjung dapat memperoleh layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI), diseminasi informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam sesi podcast yang membahas berbagai aspek pelindungan KI. Selain itu, DJKI juga menghadirkan beberapa produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk dipamerkan sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal yang memiliki nilai jual tinggi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
“Tak hanya itu, DJKI akan berpartisipasi dalam sesi panel diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sesi ini akan menjadi wadah sosialisasi terkait pentingnya pelindungan KI bagi pengusaha UMKM serta peluang yang dapat mereka manfaatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” tambahnya.
DJKI terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik KI dalam memperoleh pelindungan hukum. Salah satu program prioritas DJKI di tahun 2025 adalah percepatan proses pendaftaran merek yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 7 hari. Selain itu, waktu penyelesaian pendaftaran desain industri dipersingkat dari 6-7 bulan menjadi hanya 4 bulan, sementara permohonan paten sederhana untuk dalam negeri juga dipercepat. Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam mendukung para pengusaha UMKM, DJKI menargetkan penyelesaian 52.000 permohonan merek per Maret 2025.
Ajak Pengusaha UMKM untuk Mendaftarkan KI
Razilu mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengusaha UMKM, untuk datang dan mengunjungi stan DJKI di INACRAFT 2025. Di sini, mereka akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelindungan KI dan bagaimana hal tersebut dapat meningkatkan nilai bisnis mereka.
Sering kali pengusaha UMKM tidak menyadari bahwa di balik usaha yang mereka jalankan terdapat nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pengunjung untuk mendapatkan pencerahan langsung dari tim DJKI dan segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM memahami betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing mereka. Dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual, produk mereka akan memiliki nilai lebih, baik di pasar nasional maupun internasional,” pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025