DJKI Hadir di INACRAFT 2025: Berikan Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam gelaran INACRAFT 2025 yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 9 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut, DJKI tidak melewatkan kesempatannya untuk memberikan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) kepada para pengunjung yang hadir.

Tita selaku salah satu pengunjung, yang juga merupakan salah satu brand owner, tidak melewatkan kesempatannya untuk melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran KI di booth layanan DJKI. Dia bertanya terkait dengan tata cara pengajuan merek dagang dan desain industri miliknya.

“Tadi saya berkonsultasi terkait dengan pengajuan merek dan desain milik saya. Saya juga dibantu dibuatkan akun untuk mengajukan permohonan tersebut,” ujar Tita pada Minggu, 9 Februari 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dia juga menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut dia merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh DJKI. Selain itu, dia juga diberikan informasi terkait dengan langkah-langkah yang selanjutnya harus dilewati.

“Mudah banget! Selain dijelaskan mengenai langkah-langkah selanjutnya, saya juga diberikan buku terkait dengan KI,” ucap Tita.

“Kedepannya, diharapkan DJKI dapat lebih sering mengikuti event-event seperti ini, sehingga banyak masyarakat, khususnya para brand owner, yang terbantu. Selain itu, untuk yang belum paham atau mengetahui tentang KI, juga jadi tersosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.

Di sisi yang sama, Afdhal Aliasar selaku brand owner dari Minang Kakao juga berkonsultasi terkait dengan pengajuan permohonan merek miliknya. Dari kunjungan tersebut, dia mendapatkan pencerahan terkait dengan permohonan yang diajukannya.

“Tadi saya bertanya terkait merek yang telah kami ajukan permohonannya dan mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal tersebut. Alhamdulillah, setelah mendengarkan penjelasan dari DJKI saya menjadi tercerahkan dan tahu apa yang selanjutnya harus dilakukan,” jelasnya.

Di akhir dia juga menyampaikan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan berharap agar DJKI dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

“Harapannya, kedepannya DJKI dapat mempercepat proses pendaftaran merek. Karena seperti yang diketahui bahwa pelindungan merek merupakan aspek yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk melindungi apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya. 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya