DJKI Goes To Pesantren Perdana Digelar Di Tebuireng, Dukung Pesantren Sebagai Episentrum Karya Dan Inovasi

Jombang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memulai program perdana Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pesantren dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis pesantren.  

“Pesantren memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual, tapi kontribusinya masih minim. Pesantren Tebuireng menjadi contoh luar biasa, dengan mencatatkan 42 karya cipta dan dua permohonan merek pada tahun 2024. Kami berharap program ini dapat mendorong pesantren lainnya untuk lebih aktif dalam mencatatkan KI mereka,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, pada 21 Januari 2025.  

Berdasarkan data, permohonan KI dari Jawa Timur menunjukkan tren yang terus meningkat, dengan jumlah permohonan hak cipta mencapai 18.521 pada tahun 2024. Namun, kontribusi dari pesantren masih rendah. Oleh sebab itu, ini juga menjadi momen penting dengan peresmian Klinik Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia yang berlokasi di pesantren. Klinik ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, sebagai bagian dari perjanjian kerja sama untuk peningkatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk pesantren. Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyebutkan bahwa Klinik KI ini akan menjadi pusat layanan dan konsultasi untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri.  

“Kami ingin menjadikan pesantren sebagai episentrum karya dan inovasi. Klinik KI ini diharapkan menjadi katalisator pengembangan ekonomi berbasis pesantren dan model bagi pesantren lainnya di Indonesia,” ujar Haris Sukamto.  

Sementara itu, Pesantren Tebuireng, yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1899, memang dikenal sebagai salah satu pesantren tertua di Indonesia dengan warisan intelektual yang kaya. KH. Abdul Hakim Mahfudz yang akrab disapa Gus Kikin, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pesantren Tebuireng,  menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJKI ini.

“Karya-karya dari pesantren adalah warisan dan amanah dari para leluhur serta terus berkembang hingga saat ini,” jelas Gus Kikin

Sejak dulu Tebuireng banyak menghasilkan karya terutama karya tulis berupa kitab-kitab. Misalnya saja Kitab berjudul Durusul Falakiyah yang ditulis oleh KH. Muhammad Ma’sum. Kitab ini adalah kitab klasik yang membahas ilmu falak dan masih sering digunakan untuk pedoman menghitung tanggal awal ramadhan, idulfitri, dsb.

“Dengan perlindungan KI, pesantren dapat lebih mandiri secara ekonomi sekaligus melestarikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Harapannya, program ini dapat memotivasi pesantren lain untuk lebih aktif dalam menciptakan dan melindungi karya mereka,” lanjut Gus Kikin.  

Pada kesempatan ini Dirjen KI menyerahkan sertifikat merek "Pesantren Tebuireng" kepada Gus Kikin. Razilu juga menyerahkan surat pencatatan karya cipta buku Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari: Pemersatu Umat Islam Indonesia karya Gus Kikin.

Melalui DJKI Goes to Pesantren, DJKI berharap dapat menjangkau lebih banyak pesantren di Indonesia untuk mencatatkan kekayaan intelektual mereka. Langkah ini merupakan strategi penting dalam mendukung kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menjaga warisan intelektual bangsa. Pesantren Tebuireng menjadi pelopor sekaligus inspirasi bagi pesantren lainnya untuk melindungi kekayaan intelektual secara lebih optimal.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya