DJKI Goes To Pesantren Perdana Digelar Di Tebuireng, Dukung Pesantren Sebagai Episentrum Karya Dan Inovasi

Jombang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memulai program perdana Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pesantren dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis pesantren.  

“Pesantren memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual, tapi kontribusinya masih minim. Pesantren Tebuireng menjadi contoh luar biasa, dengan mencatatkan 42 karya cipta dan dua permohonan merek pada tahun 2024. Kami berharap program ini dapat mendorong pesantren lainnya untuk lebih aktif dalam mencatatkan KI mereka,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, pada 21 Januari 2025.  

Berdasarkan data, permohonan KI dari Jawa Timur menunjukkan tren yang terus meningkat, dengan jumlah permohonan hak cipta mencapai 18.521 pada tahun 2024. Namun, kontribusi dari pesantren masih rendah. Oleh sebab itu, ini juga menjadi momen penting dengan peresmian Klinik Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia yang berlokasi di pesantren. Klinik ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, sebagai bagian dari perjanjian kerja sama untuk peningkatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk pesantren. Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyebutkan bahwa Klinik KI ini akan menjadi pusat layanan dan konsultasi untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri.  

“Kami ingin menjadikan pesantren sebagai episentrum karya dan inovasi. Klinik KI ini diharapkan menjadi katalisator pengembangan ekonomi berbasis pesantren dan model bagi pesantren lainnya di Indonesia,” ujar Haris Sukamto.  

Sementara itu, Pesantren Tebuireng, yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1899, memang dikenal sebagai salah satu pesantren tertua di Indonesia dengan warisan intelektual yang kaya. KH. Abdul Hakim Mahfudz yang akrab disapa Gus Kikin, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pesantren Tebuireng,  menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJKI ini.

“Karya-karya dari pesantren adalah warisan dan amanah dari para leluhur serta terus berkembang hingga saat ini,” jelas Gus Kikin

Sejak dulu Tebuireng banyak menghasilkan karya terutama karya tulis berupa kitab-kitab. Misalnya saja Kitab berjudul Durusul Falakiyah yang ditulis oleh KH. Muhammad Ma’sum. Kitab ini adalah kitab klasik yang membahas ilmu falak dan masih sering digunakan untuk pedoman menghitung tanggal awal ramadhan, idulfitri, dsb.

“Dengan perlindungan KI, pesantren dapat lebih mandiri secara ekonomi sekaligus melestarikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Harapannya, program ini dapat memotivasi pesantren lain untuk lebih aktif dalam menciptakan dan melindungi karya mereka,” lanjut Gus Kikin.  

Pada kesempatan ini Dirjen KI menyerahkan sertifikat merek "Pesantren Tebuireng" kepada Gus Kikin. Razilu juga menyerahkan surat pencatatan karya cipta buku Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari: Pemersatu Umat Islam Indonesia karya Gus Kikin.

Melalui DJKI Goes to Pesantren, DJKI berharap dapat menjangkau lebih banyak pesantren di Indonesia untuk mencatatkan kekayaan intelektual mereka. Langkah ini merupakan strategi penting dalam mendukung kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menjaga warisan intelektual bangsa. Pesantren Tebuireng menjadi pelopor sekaligus inspirasi bagi pesantren lainnya untuk melindungi kekayaan intelektual secara lebih optimal.

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya