DJKI Godog Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku di Hotel Aston Pasteur Bandung pada 24 hingga 26 Oktober 2022.

“Kegiatan hari ini merupakan finalisasi draft dari pertemuan sebelumnya terkait dengan karya literasi dari rancangan permenkumham tentang buku atau karya tulis lainnya,” ujar Koordinator Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damarsasongko.

Menurut Agung, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penarikan royalti untuk bidang buku dan karya tulis lainnya sehingga para pencipta dan pemegang hak cipta buku dan karya tulis lainnya dapat memperoleh hak atas ciptaan mereka.

Selain berbicara mengenai norma-norma terkait penarikan royalti, dalam peraturan ini juga akan berisi tentang hak-hak ekonomi apa saja yang akan dikelola di dalam buku dan karya tulis lainnya.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara,” terang Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa draft finalisasi ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Melalui kesempatan ini, Konsultan LMK Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Candra Darusman menyampaikan masukan dan apresiasinya terhadap penyusunan permen terkait pengelolaan royalti di bidang buku tersebut.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah pada para penulis dan penerbit buku dan karya tulis lainnya. Mari kita dukung penuh kegiatan ini,” ungkap Candra.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menerangkan bahwa permenkumham terkait royalti bidang buku dan karya tulis lainnya ini adalah untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Anggoro juga mengharap kegiatan pembahasan seperti ini dapat memberikan masukan dan gagasan agar dasar hukum ini nantinya tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. (daw/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya