Jakarta – Kekayaan intelektual (KI) sangat penting mendapatkan pelindungan hukum dari negara. Mengingat, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di mana, karya yang dihasilkan dari KI tersebut mengandung hak moral dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mengharuskan produk hukum yang berkaitan dengan KI, khususnya undang-undang (UU) perlu menyesuaikan dengan zaman. Dengan demikian, UU KI dapat mengakomodir semua masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan UU Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.
Untuk menghasilkan UU yang dapat mengakomodir semua kepentingan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri.
Gelaran pertama sosialisasi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada hari Rabu, 22 Februari 2023. Dengan mengundang audien dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
Analis Hukum Madya DJKI, Retno Kusuma Dewi mengatakan perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan standar internasional.
“Arah dari perubahan regulasi ini adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan
pendaftaran KI, untuk mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, dan untuk meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan,” kata Retno.
Adapun, menurut Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI, RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.
“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” pungkas Andy.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025