Jakarta – Kekayaan intelektual (KI) sangat penting mendapatkan pelindungan hukum dari negara. Mengingat, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di mana, karya yang dihasilkan dari KI tersebut mengandung hak moral dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mengharuskan produk hukum yang berkaitan dengan KI, khususnya undang-undang (UU) perlu menyesuaikan dengan zaman. Dengan demikian, UU KI dapat mengakomodir semua masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan UU Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.
Untuk menghasilkan UU yang dapat mengakomodir semua kepentingan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri.
Gelaran pertama sosialisasi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada hari Rabu, 22 Februari 2023. Dengan mengundang audien dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
Analis Hukum Madya DJKI, Retno Kusuma Dewi mengatakan perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan standar internasional.
“Arah dari perubahan regulasi ini adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan
pendaftaran KI, untuk mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, dan untuk meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan,” kata Retno.
Adapun, menurut Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI, RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.
“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” pungkas Andy.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025