DJKI Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan

Jakarta - Sebagai pemerintah yang menjalankan fungsi untuk melayani masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus menjadi kantor pemerintah yang bersih dan bebas benturan kepentingan. Oleh sebab itu, DJKI menggelar sosialisasi dan internalisasi penanganan benturan kepentingan pada 22 Februari 2022 secara virtual.

Auditor Madya Inspektorat Wilayah V Titut Sulistyaningsih mengatakan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu bagian dari korupsi. Konflik kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara diduga memiliki kepentingan pribadi sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya terhadap organisasi.

“Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan antara lain adalah kita harus mengutamakan kepentingan publik, harus terbuka dalam melakukan penanganan dan pengawasan,” ujar Titut.

Titut menambahkan bahwa seluruh pegawai di lembaga yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini perlu mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan. Setiap pegawai tidak boleh toleran terhadap benturan kepentingan sekecil apapun. 

“Semua pejabat atau pegawai berpotensi mengalami benturan kepentingan; mulai dari pejabat Pengelola Keuangan, Pelaksana Pelayanan Publik, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, bahkan juga Pejabat Fungsional Tertentu,” lanjutnya.

Menurut Titut, hal itu karena salah satu sumber penyebab benturan kepentingan adalah jabatan itu sendiri. Ketika seseorang telah memiliki posisi, dia akan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan dapat melihat kelemahan sistem organisasi. 

Oleh karena itu, Kemenkumham telah memiliki Prosedur Standar Operasional (SOP) dalam menangani benturan kepentingan yang terus diperbarui. Kemenkumham juga terus melakukan pencegahan dengan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Sebagai informasi, pedoman penanganan benturan kepentingan di Kemenkumham telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015. Dasar hukum ini merupakan salah satu instrumen yang membantu seluruh unit kerja di Kemenkumham untuk lebih mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (kad/ch)


TAGS

#WBK

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya