DJKI Gelar Seminar Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di Era Digital

Jakarta - Sebagai bentuk peningkatan pemahaman akan hak cipta di era digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan Copyright Office (JCO) serta Content Overseas Distribution Association (CODA) menggelar Seminar Copyright Protection in Digital Era pada Rabu, 26 Januari 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Saat ini, perkembangan internet telah memberi dampak cukup besar. Selain memberikan banyak manfaat, tingginya penggunaan internet juga dapat memberi ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para kreator penghasil kekayaan intelektual (KI).

Menurut Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga,  diperlukan adanya sistem hukum yang mampu memberikan pelindungan KI yang adil. Di mana kepastian hukum tersebut diberikan melalui legislasi yang jelas, sehingga di era digital seperti saat ini, para kreator tidak perlu risau akan pelindungan hak cipta atas kreasinya. 

“DJKI sudah melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta yang dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Daulat saat membuka acara. 

Merespon hal tersebut, DJKI mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus dengan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

“DJKI sebagai instansi pemerintah  telah menempatkan  aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,” tegas Daulat. 

Untuk mendukung upaya penegakan hukum KI di Indonesia dan untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online.

Daulat berharap adanya kerja sama dan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menegakkan pelindungan KI. “Tidak hanya itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih menghargai hasil karya pencipta,” katanya. 

Oleh karena itu, upaya peningkatan pengetahuan mengenai pelindungan hak cipta menjadi latar belakang perlu diadakannya seminar ini. Hal ini dilakukan untuk menambah khasanah pengetahuan serta sebagai sarana bertukar pikiran antara instansi penegak hukum dan pemegang kepentingan dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran KI. 

“Semoga penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi atas hak cipta akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru, yang merupakan kreatifitas makro yang cerdas dan unggul,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya