DJKI Gelar Seminar Nasional Strategi Nasional Kekayaan Intelektual

Setelah melakukan serangkaian kajian dan pengumpulan data dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI) yang dilakukan Tim Ekspert Nasional yang terdiri dari Prof. A Zen Umar Purba selaku National Lead Expert, serta Prof. M. Hawin, Dr. V. Henry Soelistyo Budi dan Dr. Cita Citrawinda sebagai National Expert.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di dukung World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan Seminar Nasional Strategi Nasional Kekayaan Intelektual di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di suatu negara dengan mendorong perkembangan industri, teknologi, serta budayanya.

“KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi, karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara. Dalam rangka mensinergikan pelaksanaan sistem KI di suatu negara dengan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional, maka diperlukan Strategi Nasional KI”, ujar Molan Tarigan mewakili Direktur Jenderal KI yang berhalangan hadir.

Hal serupa juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zen Umar Purba yang mengatakan bahwa Strategi nasional diharapkan akan meletakkan dasar baru bagi pengelolaan KI melalui pemanfaatan ekonomis yang kontribusinya bagi pembangunan nasional lebih nyata.

Zen Umar Purba memaparkan bahwa ada setidaknya tujuh hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peran kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional.

Hal pertama adalah pengadministrasian KI yang dilakukan secara baik oleh sebuah lembaga khusus. Kedua, berupa upaya pendorongan inisiatif dari berbagai pihak, seperti individu, dunia bisnis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, hingga UKM, untuk mengembangkan kekayaan intelektual mereka.

Hal ketiga, mencakup upaya pendorongan juga terhadap komersialisasi KI itu hingga menghasilkan keuntungan ekonomis. Keempat, adalah upaya pendorongan legalitas setiap KI berupa pemberian hak-hak cipta.

Hal kelima, adalah penerapan konsep KI untuk perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia, seperti varietas tanaman. Sementara hal keenam, adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan-tindakan pelanggaran atas hak cipta.

Terakhir mencakup penyesuaian penyusunan aturan hukum oleh pemerintah dengan menyesuaikan dengan kondisi Indonesia yang berupa negara kepulauan, berlokasi di antara dua benua, kaya sumber daya alam, kaya kebudayaan, juga berpenduduk banyak.

"Kekayaan intelektual harus diperlakukan sebagai instrumen yang tepat untuk memacu pembangunan. Kekayaan intelektual harus didayagunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi guna memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia, dan adat istiadat yang ada," jelas Zen Umar Purba.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Hawin menyampaikan, belum optimalnya komersialisasi kekayaan intelektual itu secara umum disebabkan oleh masih kurangnya tingkat kesadaran bangsa Indonesia atas kekayaan intelektual.

Lanjutnya, di sektor pendidikan tinggi, Hawin menyarankan supaya pemerintah mendorong pendidikan tentang KI tidak hanya diberikan di fakultas hukum saja, melainkan juga fakultas-fakultas yang memiliki potensi melahirkan KI, seperti fakultas teknik dan ekonomi."Seharusnya universitas atau lembaga riset yang harus mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan membayar maintenance fee-nya," kata Hawin.

Di sektor regulasi, Ketua Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Cita Citrawinda, menyoroti bahwa penegakan hukum untuk hak kekayaan intelektual di Indonesia belum sepenuhnya efektif.

Cita menyarankan upaya peningkatan kerja sama dalam penegakan hak kekayaan intelektual antar lembaga-lembaga negara dengan dikoordinasikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM.

Selain itu, Cita juga mendesak segera dirumuskannya strategi nasional kekayaan intelektual oleh pemerintah yang membuat aspek komersialisasi, juga penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual menjadi lebih terjamin.

"Strategi nasional itu penting. Terlepas dari kondisi kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual, komersialisasi lisensinya. Semuanya itu sangat terkait satu sama lain, termasuk aspek penegakan hukumnya," ungkap Cita.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya