DJKI Gelar Rekonsiliasi Layanan Publik atas PNBP untuk Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan

Jakarta - Sebagai bentuk upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Data Layanan Triwulan I pada tanggal 1 s.d 4 Juni 2022 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan Cumarya menjelaskan pentingnya peranan DJKI sebagai unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tentu saja dalam penyelenggaran pelayanan publik tersebut, DJKI menjadi sebuah instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutur Cumarya

“PNBP merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi ujung tombak anggaran DJKI,  hal tersebut dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 yang mana dari total Rp. 550.390.134.000,- sebesar Rp. 474.994.123.000,- kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sedangkan sisanya Rp. 75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” lanjutnya. 



Cumarya menjelaskan meski hanya sebagian berasal dari proses layanan, PNBP memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.

“Sehubungan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan, maka dari itu dianggap perlu dilaksanakannya kegiatan ini agar kita punya kesempatan melakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan kekayaan intelektual triwulan I terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis,” jelasnya.



Cumarya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan DJKI. kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh BPK terhadap laporan keuangan DJKI. 

Harapannya, tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat membawa kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan PNBP DJKI melalui Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data PNBP dengan Data Layanan Triwulan I sebagai faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutupnya. (yun/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya