Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.
Indonesia, sebagai negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil, memiliki potensi besar dalam produk Indikasi Geografis seperti kopi, teh, lada, dan kakao. Namun, perlindungan dan skala ekonomi produk Indikasi Geografis di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global.
“Kita termasuk Negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, dengan banyak potensi besar dalam produk Indikasi Geografis. Pelindungan untuk Indikasi Geografis di Indonesia tergolong kecil di bandingkan dengan Negara lain, sehingga kita memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global” Kata Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Indikasi Geografis adalah kurangnya integrasi ekosistem antar Kementerian, Lembaga Pusat, dan Daerah, serta perluasan penyelarasan dengan konvensi dan perjanjian Internasional.
Data ekspor menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil kopi keempat terbesar di dunia, nilai ekonominya masih jauh di bawah produk Indikasi Geografis dari negara lain, seperti Champagne dari Prancis atau Parmigiano Reggiano dari Italia. Oleh karena itu, usulan pembentukan UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal.
“Dengan usulan pembentukan UU ini kita berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Kata Hermansyah.
Regulasi baru yang diusulkan mencakup pembentukan jabatan fungsional khusus pemeriksa Indikasi Geografis, penyempurnaan mekanisme permohonan Indikasi Geografis, serta penguatan aturan penggunaan logo Indikasi Geografis agar lebih sesuai dengan standar Internasional.
Selain itu, pembentukan ini juga akan mengatur penggunaan IG sebagai jaminan fidusia dan integrasi dengan Protokol Lisbon untuk memudahkan pendaftaran IG di tingkat Internasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan produk IG Indonesia dapat memperoleh pelindungan lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional. (MRW)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025