DJKI Gelar Rapat Transformasi Layanan TI untuk Percepatan Layanan KI UMKM

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya mewujudkan transformasi digital dalam pelayanannya. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah integrasi data Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mempercepat layanan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi aplikasi IPROLINE milik DJKI dan sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Dalam rapat bertajuk Transformasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi untuk Integrasi Data UMKM pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung DJKI, berbagai elemen penting hadir untuk membahas langkah ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi KI Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, serta perwakilan dari Ditjen AHU.  

Membuka rapat, Hermansyah menyampaikan komitmen DJKI untuk menciptakan ekosistem layanan berbasis digital yang lebih efisien dan akuntabel. "Transformasi layanan TI merupakan bagian dari program unggulan DJKI menuju 2025. Integrasi data UMKM ini bertujuan mempercepat layanan KI, khususnya bagi pelaku UMKM, dengan menghadirkan fitur otomatisasi yang lebih baik," ungkapnya.  

Salah satu fitur utama yang akan dihadirkan adalah pendeteksi status badan hukum pemohon secara otomatis. Fitur ini memungkinkan sistem untuk menghentikan proses permohonan jika status badan hukum pemohon terdeteksi terblokir, sekaligus memberikan notifikasi langsung kepada pemohon.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Ika Ahyani juga menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat integrasi ini. "Integrasi data ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menciptakan transparansi dan akurasi yang lebih baik. Dengan adanya validasi otomatis, kami dapat meminimalkan kesalahan manual, mempercepat waktu penerbitan sertifikat KI, dan melindungi data pelaku UMKM secara lebih maksimal," ujarnya.

Tahapan implementasi akan dimulai dengan sinkronisasi data baru antara aplikasi IPROLINE dan AHU Online. Langkah ini dilanjutkan dengan pemadanan data historis guna memastikan kelancaran layanan selama proses integrasi berlangsung.

Kolaborasi DJKI dan Ditjen AHU ini menjadi wujud nyata transformasi digital DJKI menuju tahun 2025. Dengan langkah strategis ini, layanan KI tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin aman dan terpercaya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa kolaborasi antar unit menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan layanan berbasis digital yang andal dan inklusif. DJKI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia," tutup Ika Ahyani.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya