DJKI Gelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bogor - Demi memberikan pelayanan publik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 28 Oktober 2022 di Hotel Amaroossa Bogor.

Wakil Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Dian Nurfitri mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Rapat ini penting untuk menilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektif mengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.

Adapun pelaksanaan tinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun di lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikan Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dalam rapat ini, DJKI telah mampu mengidentifikasi isu strategis yang mengacu pada Rencana Strategis DJKI. Dari seluruh isu yang sudah diinventarisir, DJKI berkomitmen menerapkan SMAP.

“Penerapan SMAP pada DJKI telah mengakomodir proses pelaporan penyuapan. sampai Oktober ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaporan akan adanya tindakan yang berpotensi mengarah ke penyuapan,” Dian menyimpulkan.

DJKI juga telah menetapkan sistem penyelidikan (Investigasi terhadap Potensi Kejadian Penyuapan) yang dikelola langsung oleh Tim UPG Unit Utama DJKI Namun belum ada potensi kejadian penyuapan yang masuk sehingga belum ada kegiatan investigasi Potensi Kejadian Penyuapan.

“Dengan melaksanakan penerapan SMAP ISO 37001:2016 DJKI telah melakukan peningkatan dari hasil ketidaksesuaian yang ditindaklanjuti. Dengan adanya perbaikan terhadap sistem DJKI maka mempengaruhi peluang dalam peningkatan sistem kerja secara keseluruhan,” pungkas Dian. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya