DJKI Gelar Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Grand Design IIPIDC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat koordinasi dengan Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (23 /07/2021). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penunjukkan UI-CSGAR sebagai konsultan penyusunan Grand Design of Indonesia Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC).

"Rapat hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dokumen administrasi yang disiapkan oleh pihak UI-CSGAR. Hal ini penting agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar," jelas Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari saat membuka rapat.

Poin-poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat ini, antara lain terkait dengan kontrak kerja antara DJKI dengan pihak UI-CSGAR; administrasi dokumen; dan analisis atas hasil Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.


Selain itu, untuk memperkuat hasil kajian diperlukan juga masukan dari berbagai pihak terkait, seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), Sekretariat ASEAN, dan United States Patent and Trademark Office (USPTO).

Selanjutnya, DJKI bersama UI-CSGAR akan berkoordinasi lebih lanjut dalam menyusun bentuk permintaan data yang disampaikan ke pihak eksternal Indonesia. (SYL/KAD)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya