Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya pada 2 s.d 5 November 2022.
Pada sambutannya, Sekretaris DJKI Sucipto mengimbau agar bersungguh-sungguh dalam mengelola keuangan program KI pada kantor wilayah (Kanwil).
“Sering saya sampaikan kalau kita harus mengutamakan tertib administrasi, tertib substansi, serta tertib hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan,” imbau Sucipto.
Sucipto menyampaikan bahwa dalam merencanakan suatu kegiatan dan pengelolaan yang baik tidak lepas dari lima filosofis Jawa yakni tata, titi, titis, tatas, dan tutug.
"Tata memiliki makna yaitu perencanaan, yang tertata dengan baik. Titi memiliki makna yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran. Tatas dimaksud agar dapat dilaksanakan dengan baik kegiatan ini. Tutug, yaitu setelah dilaksanakan harus diselesaikan dan ditutup, mulai dari laporan akhir hingga penyelesaiannya," jelas Sucipto.
Sucipto mengatakan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ekstensifikasi dan intensifikasi PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Mari kita laksanakan bersama langkah-langkah konkret dalam rangka optimalisasi PNBP dan melakukan pengendalian akuntabilitas atas penggunaan dana PNBP tersebut dengan tetap memegang teguh tata nilai PASTI,” ajak Sucipto.
Sucipto mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam bidang keuangan antara DJKI dengan seluruh Kanwil pelaksana DIPA DJKI dalam pelayanan KI yang menghasilkan PNBP dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban untuk mencapai laporan keuangan yang berkualitas,” harapnya.
Selaras dengan Sucipto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan untuk mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab demi memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
“Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji juga menambahkan pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting karena satu rupiah pun keuangan negara harus dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi rakor ini diikuti oleh 211 peserta, yaitu narasumber dari BPK dan Kementerian Keuangan; Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal; Inspektorat Wilayah V, Inspektorat Jenderal; perwakilan empat pegawai dari seluruh kantor wilayah yaitu dari subbidang pelayanan KI dan subbagian keuangan dan perlengkapan beserta operator; dan Internal DJKI.
Rakor ini akan membahas tujuh pokok diskusi yaitu kebijakan pelaksanaan anggaran DIPA; Kebijakan penganggaran dan penggunaan PNBP DJKI; Pelaksanaan APBN PNBP dan kinerja pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA); Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan; Kebijakan mekanisme pengelolaan PNBP atas pelayanan KI; Kebijakan penganggaran dan revisi DIPA KI; dan penyusunan laporan keuangan DIPA DJKI tahun anggaran 2022 berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan yang berlaku. (dss/syl)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025