DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

"Rapat ini membahas hasil reviu dan pertanyaan dari USTR terkait barang palsu dan status Priority Watch List (PWL). Untuk itu, kita perlu berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut dan membahas aturan yang sudah ada terkait reviu tersebut," jelas Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian.

Sebagai informasi, PWL adalah daftar yang dikeluarkan oleh USTR untuk sejumlah negara terkait efektivitas pelindungan dan penegakan hukum (KI) terhadap mitra dagang Amerika Serikat di dunia.  

Arie menjelaskan bahwa saat ini DJKI telah menginventarisasi sejumlah isu yang disorot oleh USTR. seperti penjualan barang palsu di toko online maupun di toko fisik. Selain itu, pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek di Indonesia. Karena Indonesia dianggap sebagai salah satu negara dengan sumber utama penjualan barang palsu dengan penegakkan hukum yang belum berjalan optimal di Indonesia.

“Tindak lanjut usulan rapat ini akan dibawa ke pembahasan tingkat Menteri dan Kementerian Koordinator untuk penentuan tugas dari masing masing Kementerian terkait laporan USTR ini serta digagas pembentukan sekretariat bersama dan sistem informasi penegakan hukum satu pintu untuk pengumpulan hasil kinerja dari seluruh anggota Satgas Ops”, tutup Arie.

Beberapa capaian DJKI dalam bidang penegakkan hukum bidang KI adalah dengan gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI serta memberikan sertifikasi anti barang palsu kepada tenant yang menjual produk sendiri dan asli di Mall ITC Mangga Dua.  

DJKI sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem pelindungan KI yang lebih solid dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam pertemuan, yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia; perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (DMS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya