Tangerang - Dalam rangka menentukan besaran tunjangan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI), perlu dilakukan Job Assessment/Indepth Interview terhadap calon pemangku kepentingan. Dilatarbelakangi alasan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Tangerang.
Dalam sambutanya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan bahwa JF Analis KI sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
“Jabatan ini merupakan jabatan termuda di bidang KI setelah sebelumnya terdapat tiga lainnya yaitu JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Desain Industri,” kata Anggoro.
Dengan lahirnya JF Analis KI tersebut, DJKI selaku instansi pembina memiliki 19 kewajiban yang harus dipenuhi. Selain kewajiban tersebut guna memenuhi seluruh hak pemangku JF Analis KI maka instansi pembina wajib untuk mengusulkan tunjangan jabatan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.
“Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mana menyatakan bahwa terhadap JF yang belum memiliki tunjangan jabatan, maka penetapan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional tersebut akan dijadikan pada satu ketentuan pada Peraturan Presiden,” jelas Anggoro.
Anggoro menjelaskan DJKI mendapat kuota JF Analis KI sejumlah 881 formasi dengan rincian 18 Ahli Utama, 155 Ahli Madya, 186 Ahli Muda, dan 522 Ahli pertama.
Lebih lanjut, Anggoro menuturkan untuk menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 15 Juni 2023 DJKI mendapatkan surat Pemberitahuan Job Assessment/Indepth Interview dalam rangka penetapan besaran tunjangan jabatan fungsional yang mana ditindaklanjuti dengan kegiatan ini.
“DJKI sering menjadi contoh dalam penyusunan JF bagi Unit Eselon 1 yang lain, baik dalam penyusunan, uji petik sampai dengan bagaimana melakukan penilaian dan menentukan dupak hingga mendapat angka kredit,” ungkap Anggoro.
“Kegiatan ini akan diagendakan untuk penyamaan persepsi dan penguatan terhadap kertas kerja JF Analis KI yang mana akan menjadi dasar pada penentuan besaran tunjangan jabatan JF Analis KI,” pungkas Anggoro.
Anggoro berharap dengan adanya kegiatan ini besaran tunjangan JF Analis KI dapat ditentukan dengan nilai sebesar besarnya guna memberikan penghargaan terhadap seluruh pemangku JF Analis KI baik di unit pusat maupun di Kantor Wilayah Kemenkumham sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta DJKI dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi “World Class IP Office”. (Uhi/Ver)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025