DJKI Gelar Pembahasan Arsip Statis sebagai Aset yang Bernilai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai unit pelayanan masyarakat perlu melakukan pengelolaan arsip statis sebagai salah satu upaya penyelamatan arsip bangsa.

Hal itu untuk menjamin ketersediaan arsip yang auntentik, utuh dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta menjamin informasi pada arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilakukan oleh DJKI.

 "Pengelolaan arsip statis berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian TU dan Humas DJKI, Irma Mariana di Hotel Novotel pada Rabu 17 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip ini telah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

 "Tanpa arsip statis kita akan melupakan sejarah, bahkan tidak tahu sama sekali segala sesuatu yang pernah terjadi di DJKI bagi orang yang tidak mengalami," lanjutnya. Irma menyampaikan bahwa arsip memiliki kerentanan dan kerawanan rusak, baik yang disebabkan faktor internal, dari bahan arsip itu sendiri, maupun faktor eksternal yang berkaitan dengan faktor lingkungan yang mempengaruhi seperti iklim, suhu dan kelembaban.

Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian untuk mempertahankan fisik dan informasinya, sekaligus untuk menjamin aksesibilitas arsip. Sebelumnya, pada 2012 DJKI pernah melaksanakan penyerahan (akuisisi) arsip statis yaitu arsip Permohonan Merek tahun 1958 sampai dengan tahun 1971 dalam bentuk Berita Resmi Merek kepada Lembaga Kearsipan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia.

Arsip Statis DJKI yang diserahkan ke Arsip Nasional kemudian dikelola oleh Arsip Nasional merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip. Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh Publik antara lain Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.

Dengan diserahkannya arsip dimaksud ke lembaga kearsipan bukan berarti DJKI tidak memiliki hak lagi atas arsip dimaksud namun untuk menambah khazanah arsip.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya