DJKI Gelar Pelatihan Drafting dan Konsultasi Paten di UNDIP Semarang

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelatihan drafting paten sekaligus membuka layanan konsultasi permohonan pelindungan paten di Universitas Diponegoro, Semarang, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Pada pelatihan ini, Aribudhi N. Suyono Pemeriksa Paten Utama mengatakan bahwa drafting paten sangat penting. Sayangnya, masih banyak inventor maupun peneliti yang belum memahami hal tersebut. 



“Deskripsi paten tentang invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Deskripsi menjadi awal dari publikasi sebuah paten,” terang Aribudhi dalam pemaparannya.

Setelah penelusuran, pemohon perlu menyiapkan gambar atau sketsa diagram, menyusun klaim, menyusun uraian lengkap dan singkat, menyusun latar belakang dan uraian singkat gambar.

Ari melanjutkan bahwa deskripsi paten sangat penting karena menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten apakah permohonan tersebut layak diberi paten. Permohonan yang diberikan pelindungan oleh pemeriksa akan diberikan hak eksklusif untuk komersialisasi paten tersebut.

“Meski begitu, permohonan paten itu tidak harus sudah ada barangnya atau prototipenya. Ide bisa didaftarkan sebagai paten dalam uraiannya. Nanti ada prosesnya sehingga jika ada perbaikan dalam ide tersebut bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Deskripsi paten sendiri terdiri dari beberapa sub judul yaitu deskripsi yang berisi judul invensi, bidang teknik invensi, latar belakang, ringkasan invensi, uraian singkat gambar dan uraian lengkap invensi. 

Selanjutnya, pemohon juga harus melengkapi klaim, baik utama maupun turunan jika ada. Kemudian perlu dibuat pula sebuah abstrak yang maksimal berjumlah 200 kata. Yang terakhir adalah gambar jika ada.
Setelah paten diberikan kepada pemohon, maka pemohon diberikan waktu 3 (tiga) tahun paling lambat untuk melaksanakan paten tersebut. Jika ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka pemohon wajib memberikan lisensinya kepada pihak lain yang ingin memakai patennya. 

Sementara itu, Direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri Universitas Diponegoro Dian Wahyu Harjanti menyambut baik fasilitas pelatihan dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan DJKI ini.

“Universitas Diponegoro memiliki banyak hasil hasil riset dan inovasi, namun kami masih butuh dibimbing agar bisa mendapatkan hasil dan royalti,” ujar Dian dalam sambutannya. 



Pelatihan drafting paten serta konsultasi paten ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah. Pada hari yang sama, masyarakat Semarang juga dapat mendatangi Gedung Weekamer di kawasan Kota Lama Semarang untuk berkonsultasi terkait Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, KI Komunal dan pendaftaran KI pada umumnya hinggal pukul 19.00 WIB. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya