Depok - Pada 7 Juli 2023 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait Pembentukan Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Indonesia. Sebagai wujud implementasi dari perjanjian kerja sama tersebut, DJKI mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy.
Indonesian IP Academy sendiri merupakan sebuah lembaga edukasi KI Indonesia yang dibangun untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang KI dan menumbuhkan budaya penghormatan, pelindungan, dan penegakan hukum KI.
Salah satu program dari kerja sama tersebut berupa kegiatan Master Training Program on IP and Geographical Indications yang diselenggarakan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Jawa Barat, pada 5 s.d. 6 November 2024.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada para peserta tentang pengetahuan KI dan indikasi geografis (IG) yang diperlukan untuk kemudian dapat diimplementasikan di lingkungannya.
“Tentunya kesempatan mengikuti kegiatan ini merupakan hal yang sangat baik bagi para peserta yang telah terpilih dalam rangka penguatan kapasitas berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan KI dan IG,” ujar Yasmon.
Penyuluh hukum adalah ujung tombak DJKI yang juga berperan sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya terkait KI.
“Selain sebagai pelengkap rangkaian kegiatan di tahun IG, kami juga berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi para peserta, institusi yang menyelenggarakan (DJKI), dan bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain dosen perguruan tinggi, para pengurus sentra KI, peneliti, dan penyuluh hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Beberapa narasumber yang diundang antara lain Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli IG dan Mariana Warokka selaku Tim Ahli IG. (CRZ/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025